
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses yang lebih luas terhadap data Wajib Pajak melalui implementasi sistem Coretax yang terintegrasi dengan berbagai instansi dan sumber data eksternal. Salah satu data yang dapat diakses adalah informasi tagihan dan konsumsi listrik pelanggan melalui integrasi dengan PLN.
Data konsumsi listrik, khususnya bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke atas, dapat digunakan sebagai salah satu indikator dalam proses pengujian kepatuhan perpajakan. Informasi tersebut membantu DJP menilai kewajaran antara pajak yang dilaporkan dengan profil ekonomi, tingkat konsumsi, serta kemampuan finansial Wajib Pajak.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 8 Tahun 2026, ternyata sistem Coretax tidak hanya terintegrasi dengan PLN, tetapi juga terkoneksi secara real-time dengan berbagai lembaga dan sistem eksternal lainnya.
Beberapa instansi yang telah terhubung dengan Coretax antara lain perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Telkom Indonesia, Online Single Submission (OSS), Administrasi Hukum Umum (AHU), Peruri, serta data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan semakin luasnya integrasi data dalam Coretax, DJP memiliki kemampuan yang lebih baik untuk melakukan pencocokan dan analisis informasi Wajib Pajak dari berbagai sumber.
Data tersebut dapat digunakan sebagai bahan pengujian kepatuhan, identifikasi potensi risiko perpajakan, hingga evaluasi kewajaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Melalui sistem yang terintegrasi ini, perbedaan antara data yang dilaporkan dalam SPT dengan kondisi ekonomi yang tercermin dari berbagai sumber informasi akan lebih mudah terdeteksi oleh sistem.
Kondisi ini menunjukkan bahwa era administrasi perpajakan berbasis data semakin berkembang. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh penghasilan, aset, serta transaksi yang dilaporkan dalam SPT telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pelaporan yang akurat dan didukung dokumentasi yang memadai tidak hanya membantu mengurangi risiko klarifikasi atau pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan di tengah semakin luasnya integrasi data antarinstansi pemerintah.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed