Regulasi Pajak Terbaru
Ringkasan regulasi perpajakan yang baru terbit, dengan penjelasan singkat dampaknya bagi wajib pajak dan pelaku usaha. Klik satu baris untuk membaca selengkapnya dan mengunduh berkas resminya. Diperbarui 27 Oktober 2026.
Oktober 2026
2 Okt PMK 71/2026 Perubahan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan PMK
Mengubah PMK 118/2024. Pembayaran wajib pajak kini diperhitungkan lebih dulu untuk melunasi pokok utang pajak; sebelumnya diperhitungkan proporsional antara pokok dan sanksi administratif. Jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan disempurnakan, dan ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diperjelas. Sanksi yang timbul dari keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme ini. DJP menegaskan ini bukan kebijakan pemutihan pajak.
Untuk Anda. Pembayaran Anda kini melunasi pokok utang pajak lebih dulu. Tinjau kembali tagihan dan rencana pengurangan sanksi Anda.
Agustus 2026
24 Agu PMK 55/2026 Konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak PMK
Memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Izin konsultan pajak dibagi menjadi tingkat A, B, dan C sesuai jenis wajib pajak yang boleh dilayani. Kantor konsultan pajak berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas dengan izin Menteri. Pihak lain memerlukan Surat Keterangan Terdaftar yang berlaku 3 tahun. Mencabut PMK 111/PMK.03/2014 dan PMK 175/PMK.01/2022.
Untuk Anda. Saat memilih konsultan pajak, perhatikan izin dan tingkatnya, karena kini diatur menurut jenis wajib pajak yang boleh dilayani.
Juli 2026
28 Jul PER-8/PJ/2026 Perubahan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak PER-DJP
Mengubah PER-10/PJ/2024. Kode billing dapat dibuat sendiri oleh wajib pajak atau melalui layanan asistensi, berlaku 336 jam (14 x 24 jam) sejak diterbitkan, dan yang belum dipakai dapat dibatalkan. Pemindahbukuan dapat dilakukan atas permohonan atau secara jabatan; DJP menerbitkan bukti pemindahbukuan atau surat penolakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima.
Untuk Anda. Kode billing yang belum terpakai bisa dibatalkan dan dibuat ulang bila sudah kedaluwarsa. Atur jadwal pembayaran agar tidak melewati masa berlakunya.
20 Jul PMK 49/2026 Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN PMK
Mengatur PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean oleh pemanfaat di dalam daerah pabean, melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). PPN dihitung dengan formula 11/111 dari harga atau pembayaran. Pihak Lain yang ditunjuk memungut dan menyetor PPN paling lama 7 hari sejak konfirmasi, dan dokumen pemungutannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Untuk Anda. Relevan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan barang atau jasa digital dari luar negeri.
6 Jul PMK 44/2026 Persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan PMK
Mencabut PMK 229/PMK.03/2014. Pihak yang dapat menjadi kuasa adalah konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga; konsultan pajak harus memiliki izin dan pihak lain memiliki Surat Keterangan Terdaftar. Kuasa selain keluarga wajib terdaftar di sistem administrasi DJP. Satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu kuasa. Orang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan perpajakan tertentu tetap dapat ditunjuk sampai 31 Desember 2026, dengan surat kuasa dalam bentuk kertas.
Untuk Anda. Jika Anda menunjuk kuasa, pastikan kuasa tersebut terdaftar dan surat kuasa khusus dibuat sesuai ketentuan.
Mei 2026
4 Mei PER-6/PJ/2026 Tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban pajak minimum global PER-DJP
Melaksanakan Pasal 65 ayat (15) PMK 136/2024. Berlaku bagi grup usaha dengan peredaran bruto tahunan konsolidasi paling sedikit EUR750.000.000 dalam sedikitnya 2 dari 4 tahun terakhir. Permohonan penambahan status wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah akhir tahun pengenaan pertama; SPT Tahunan PPh GloBE paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak GloBE; GIR paling lama 15 bulan (18 bulan untuk tahun pertama).
Untuk Anda. Relevan bagi grup usaha multinasional yang memenuhi ambang peredaran bruto tersebut.
1 Mei PMK 28/2026 Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak PMK
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Berlaku untuk tiga kelompok: wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN).
Untuk Anda. Relevan bagi wajib pajak yang mengajukan atau berencana mengajukan restitusi.
April 2026
22 Apr PP 20/2026 Perubahan PP 55/2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan PP
PPh final 0,5% atas penghasilan usaha berlaku bagi wajib pajak dalam negeri orang pribadi, serta badan berupa perseroan perorangan (didirikan satu orang) dan koperasi, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Koperasi dikenai PPh final selama empat tahun pajak sejak terdaftar. Pasal 20A yang baru menegaskan suap dan gratifikasi bukan biaya pengurang penghasilan bruto.
Untuk Anda. Bentuk badan yang tercantum sebagai penerima tarif ini hanya perseroan perorangan dan koperasi. Pelaku usaha berbentuk CV atau firma perlu mengecek ketentuannya.
Maret 2026
16 Mar PER-3/PJ/2026 Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan PER-DJP
SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, dan wajib pajak badan paling lama 4 bulan. Batas waktu dapat diperpanjang paling lama 2 bulan lewat pemberitahuan elektronik di Portal Wajib Pajak. SPT elektronik disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau sistem lain yang terintegrasi. Mencabut ketentuan tertentu dalam PER-11/PJ/2025.
Untuk Anda. Batas lapor SPT Tahunan: 3 bulan untuk orang pribadi dan 4 bulan untuk badan, dengan perpanjangan maksimal 2 bulan.
Ringkasan ini disusun langsung dari halaman resmi pajak.go.id dan JDIH Kemenkeu. Untuk teks lengkap dan status berlakunya, rujuk berkas resminya.