HomeBlog Pajak

Sebelum Lapor Pajak, Perusahaan Wajib Cek 5 Hal Ini

Dinda Maulia Dewanti 1 menit baca 16 Sep 2026
Sebelum Lapor Pajak, Perusahaan Wajib Cek 5 Hal Ini

Wellner Consulting — Sebelum melaporkan kewajiban perpajakan, perusahaan sebaiknya tidak hanya memastikan SPT sudah terisi, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap pembukuan, transaksi, dan dokumen pendukung.

Langkah ini penting untuk memastikan angka yang dilaporkan sesuai dengan kondisi perusahaan dan meminimalkan risiko adanya ketidaksesuaian data di kemudian hari.

Berikut checklist yang sebaiknya dilakukan perusahaan sebelum lapor pajak:

1. Rekonsiliasi Omzet

Cocokkan nilai penjualan yang tercatat dalam sistem akuntansi dengan invoice, rekening koran, faktur pajak, dan SPT.

Pastikan tidak ada perbedaan angka yang belum memiliki penjelasan atau dokumen pendukung.

2. Rekonsiliasi Pajak

Periksa kembali perhitungan dan pelaporan PPN, PPh, faktur pajak, serta SPT. Pastikan setiap angka yang dilaporkan memiliki dasar perhitungan dan dokumen pendukung yang jelas.

3. Review Pembukuan

Lakukan pemeriksaan terhadap pembukuan untuk menemukan kemungkinan salah klasifikasi akun, transaksi yang belum tercatat, pencatatan ganda, atau kesalahan periode.

Kesalahan pencatatan yang tidak dikoreksi dapat memengaruhi angka dalam laporan keuangan sekaligus pelaporan pajak.

4. Periksa Transaksi Tidak Biasa

Perhatikan transaksi atau perubahan angka yang berbeda signifikan dari periode sebelumnya, seperti penurunan omzet yang besar, kerugian signifikan, transaksi dengan pihak berelasi, atau perubahan margin yang ekstrem.

Transaksi tersebut perlu ditelusuri dan disiapkan penjelasannya apabila terdapat perbedaan yang signifikan.

5. Simpan Bukti Pendukung

Pastikan seluruh angka dalam laporan keuangan dan SPT dapat didukung dengan dokumen yang memadai, seperti kontrak, invoice, rekening koran, bukti pembayaran, payroll, dokumen pembelian, dan dokumen transaksi lainnya.

Dokumen pendukung yang lengkap akan membantu perusahaan menjelaskan dasar pencatatan apabila terdapat pemeriksaan atau permintaan klarifikasi di kemudian hari.

Sebelum lapor pajak, perusahaan perlu memastikan bahwa angka dalam pembukuan, dokumen transaksi, dan SPT saling konsisten.

Dengan melakukan checklist secara berkala, perusahaan dapat lebih cepat menemukan kesalahan dan melakukan koreksi sebelum pelaporan pajak dilakukan.