
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — DPR RI resmi menyetujui Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) pada 21 Juli 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau financial center yang dirancang sebagai ekosistem keuangan modern, kompetitif, dan berstandar internasional untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.
Salah satu daya tarik utama dalam UU PFII adalah pemberian berbagai insentif perpajakan yang ditujukan untuk menarik investasi, meningkatkan arus modal, serta mendorong kehadiran perusahaan dan tenaga ahli di kawasan PFII.
Dalam rancangan ketentuannya, pemerintah menawarkan sejumlah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Untuk sektor usaha tertentu di kawasan PFII, tersedia insentif PPh Badan hingga 0% dengan jangka waktu maksimal 50 tahun. Selain itu, tenaga ahli lokal maupun ekspatriat yang bekerja di sektor jasa keuangan PFII juga berpotensi memperoleh fasilitas PPh sebesar 0%. Tidak hanya itu, Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dapat memperoleh pembebasan PPh atas penghasilan yang berasal dari investasi di kawasan PFII. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) pemegang Golden Visa tidak akan diperlakukan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai ketentuan yang diatur dalam UU tersebut.
Di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang bersifat strategis, seperti pembangunan gedung, pengadaan barang modal, jasa konstruksi, hingga sewa properti di kawasan PFII, direncanakan tidak dipungut PPN. Selain itu, PPnBM juga dibebaskan atas penyerahan properti hunian mewah kepada pihak yang bekerja atau berkedudukan di kawasan PFII.
UU PFII juga memuat sejumlah fasilitas perpajakan khusus, antara lain pembebasan pajak warisan atas aset tertentu yang berada di kawasan PFII serta insentif pajak atas penyetoran modal awal guna mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional tersebut.
Dari sisi kepabeanan, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang modal, peralatan kantor, serta berbagai kebutuhan operasional yang digunakan dalam kawasan PFII. Insentif ini diharapkan dapat menekan biaya investasi sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat kegiatan jasa keuangan regional.
Meskipun menawarkan berbagai kemudahan perpajakan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh fasilitas dalam UU PFII tetap harus mematuhi ketentuan perpajakan internasional, termasuk penerapan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang memenuhi persyaratan sesuai kesepakatan global.
Melalui kombinasi insentif perpajakan, fasilitas kepabeanan, dan kemudahan investasi, pemerintah berharap PFII mampu menarik lebih banyak investor domestik maupun internasional serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan internasional di kawasan Asia.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed