
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak perlu memberikan perhatian serius ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, hasil tindak lanjut P2DK maupun SP2DK dapat menjadi dasar usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) apabila ditemukan indikasi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) merupakan pemeriksaan yang dilakukan DJP untuk memperoleh bukti permulaan mengenai adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Tahapan ini merupakan proses awal sebelum penanganan perkara perpajakan dapat berlanjut ke tahap penegakan hukum.
Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa usulan Bukper dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK, memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian DJP, tidak menyampaikan atau tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian, maupun dalam kondisi tertentu seperti Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau Wajib Pajak Badan telah dibubarkan.
Proses pengusulan Bukper juga tidak dilakukan secara sepihak. Pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), usulan terlebih dahulu diajukan kepada Kepala KPP untuk memperoleh persetujuan. Selanjutnya, usulan diteruskan ke Kantor Wilayah DJP melalui Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. Setelah itu, usulan disampaikan ke Kantor Pusat DJP, tepatnya kepada Kepala Subdirektorat yang membidangi analisis data dan penyusunan sasaran pemeriksaan. Mekanisme berjenjang ini menunjukkan bahwa keputusan untuk melakukan Bukper melalui proses evaluasi dan persetujuan di beberapa tingkat organisasi DJP.
Untuk meminimalkan risiko tindak lanjut ke tahap pemeriksaan, Wajib Pajak sebaiknya tidak mengabaikan SP2DK. Tanggapan atau klarifikasi perlu disampaikan paling lambat 14 hari sejak SP2DK diterima atau dianggap diterima. Apabila memerlukan waktu tambahan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu paling lama 7 hari kepada KPP yang menerbitkan SP2DK sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyusun klarifikasi SP2DK memerlukan ketelitian agar penjelasan yang disampaikan sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan. Wellner Consulting sebagai Konsultan Pajak berizin resmi siap mendampingi Wajib Pajak dalam proses analisis data, penyusunan klarifikasi, hingga penyelesaian SP2DK secara profesional.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed