Skip to main content

Wellner Consulting

DJP Larang Rekam Pembahasan SP2DK Secara Daring

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengatur tata cara pembahasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Salah satu ketentuan penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi Wajib Pajak untuk merekam jalannya pembahasan SP2DK yang dilakukan melalui video conference.

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, perekaman selama pembahasan SP2DK hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bagian dari dokumentasi resmi. Wajib Pajak maupun pihak yang mewakilinya tidak diperkenankan melakukan perekaman secara mandiri.

Larangan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak, wakil, kuasa, maupun pegawai perusahaan yang mengikuti pembahasan SP2DK secara daring. Mereka tidak diperbolehkan merekam jalannya video conference, menyimpan rekaman suara, gambar, maupun video dari proses pembahasan, serta menyebarluaskan rekaman tersebut melalui media sosial, platform digital, atau media publik lainnya. Selain itu, kegiatan siaran langsung (live streaming) selama pembahasan SP2DK juga tidak diperkenankan.

Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kerahasiaan informasi perpajakan serta memastikan proses klarifikasi antara DJP dan Wajib Pajak berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.

SE-8/PJ/2026 juga mengatur konsekuensi apabila Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan tersebut. Apabila peserta tetap melakukan perekaman saat pembahasan berlangsung, KPP berwenang menghentikan proses pembahasan SP2DK secara daring.

Selain itu, pihak yang merekam atau menyebarluaskan hasil rekaman tanpa hak juga berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama apabila tindakan tersebut melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan data atau penggunaan informasi secara tidak sah.

Oleh karena itu, Wajib Pajak yang menerima undangan pembahasan SP2DK melalui video conference sebaiknya memahami seluruh tata tertib yang telah ditetapkan oleh DJP. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut akan membantu proses klarifikasi berjalan lebih lancar sekaligus menghindari potensi penghentian pembahasan maupun risiko sanksi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts