
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Penggunaan pembayaran digital di kalangan pelaku UMKM masih menghadapi tantangan. Berdasarkan survei terbaru Bank Dunia, sebanyak 48% pelaku UMKM yang mengikuti survei mengaku membatasi penggunaan pembayaran elektronik atau QR code karena alasan yang berkaitan dengan pajak.
Kondisi tersebut turut tercermin dari masih rendahnya penggunaan pembayaran digital. Dalam survei yang sama, hanya sekitar 14% pelaku UMKM yang menerima pembayaran melalui transfer bank, sedangkan penggunaan QR code atau dompet digital tercatat sekitar 4%.
Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku UMKM masih memiliki kekhawatiran bahwa penggunaan pembayaran digital dapat membuat aktivitas usaha lebih mudah diketahui oleh otoritas pajak.
Salah satu alasan QRIS sering dikaitkan dengan pajak adalah karena transaksi digital meninggalkan jejak elektronik. Berbeda dengan pembayaran tunai yang tidak selalu memiliki rekam transaksi digital secara langsung, pembayaran melalui QRIS atau transfer bank menghasilkan catatan transaksi yang dapat menjadi bagian dari informasi keuangan.
Data transaksi tersebut pada kondisi tertentu dapat membantu otoritas melakukan pencocokan antara aktivitas ekonomi dengan informasi yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan.
Namun, perlu dipahami bahwa penggunaan QRIS tidak otomatis membuat seluruh transaksi menjadi objek pajak.
Memiliki QRIS juga tidak berarti setiap transaksi yang masuk melalui QRIS akan langsung dikenakan pajak. Kewajiban perpajakan tetap bergantung pada kondisi masing-masing Wajib Pajak, termasuk jenis Wajib Pajak, jenis penghasilan atau kegiatan usaha, besaran omzet, status Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, QRIS pada dasarnya merupakan sarana pembayaran. Yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan semata-mata metode pembayaran yang digunakan, melainkan karakteristik penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak.
Pelaku UMKM juga perlu memahami bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya bergantung pada data transaksi QRIS.
Sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memperoleh informasi dari berbagai sumber dan melakukan pencocokan data untuk menguji kepatuhan perpajakan. Sumber informasi tersebut dapat mencakup data rekening bank, bukti potong, faktur pajak, data transaksi, data usaha, informasi dari pihak ketiga, serta sumber informasi lainnya.
Artinya, menghindari QRIS bukan berarti aktivitas usaha menjadi tidak terlacak. Penggunaan pembayaran tunai sekalipun tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pencatatan dan pelaporan pajak.
Kekhawatiran bahwa penggunaan QRIS secara otomatis membuat UMKM dikenakan pajak perlu diluruskan. QRIS bukan objek pajak dan bukan pula penentu seseorang dikenakan pajak atau tidak.
Kewajiban pajak tetap ditentukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya tidak menghindari pembayaran digital hanya karena khawatir transaksi akan terlihat oleh otoritas pajak.
Justru, pencatatan transaksi yang rapi dan transparan dapat membantu pelaku usaha mengetahui kondisi keuangan secara lebih akurat. Dengan administrasi yang baik, pelaku UMKM juga dapat lebih mudah menentukan omzet, menghitung kewajiban pajak, serta menyiapkan dokumen apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Pada akhirnya, yang perlu diperhatikan bukan apakah pembayaran dilakukan melalui QRIS atau tunai, tetapi apakah transaksi dan kewajiban perpajakan telah dicatat serta dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed