Skip to main content

Wellner Consulting

PER-8/PJ/2026 Ubah Aturan Kode Billing dan Pemindahbukuan Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-8/PJ/2026 yang membawa sejumlah penyesuaian dalam ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Juli 2026 dan mengatur beberapa aspek penting, mulai dari masa berlaku kode billing, pembatalan kode billing, hingga ketentuan pemindahbukuan pembayaran pajak.

Perubahan tersebut perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak karena berkaitan langsung dengan proses pembayaran dan administrasi perpajakan melalui sistem DJP.

Salah satu perubahan dalam PER-8/PJ/2026 adalah penyesuaian masa berlaku kode billing. Sebelumnya, kode billing hanya dapat digunakan dalam jangka waktu 7 hari sejak diterbitkan.

Melalui ketentuan terbaru, masa berlaku kode billing diperpanjang menjadi 14 hari. Sehingga, Wajib Pajak memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyelesaikan pembayaran menggunakan kode billing yang telah dibuat.

Perpanjangan masa berlaku ini dapat memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dalam mengatur waktu pembayaran pajak, tetapi kode billing tetap perlu digunakan sebelum masa berlakunya berakhir.

PER-8/PJ/2026 juga menghadirkan ketentuan mengenai pembatalan kode billing melalui Coretax DJP.

Wajib Pajak kini dapat membatalkan kode billing yang belum digunakan untuk melakukan pembayaran dan masih belum melewati masa berlaku. Fitur ini dapat membantu menghindari penggunaan kode billing yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan atau terdapat kesalahan dalam pembuatannya.

Dengan adanya fitur tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pengelolaan kode billing secara lebih fleksibel melalui sistem Coretax.

Aturan terbaru juga mengatur mekanisme apabila pembayaran atau penyetoran pajak tidak dapat dilakukan melalui pemindahbukuan.

Dalam kondisi tersebut, pembayaran dapat diajukan melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh Wajib Pajak maupun dilakukan secara jabatan oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan agar Wajib Pajak tidak salah menentukan langkah ketika menemukan pembayaran pajak yang tidak dapat dipindahbukukan ke kewajiban pajak lainnya.

PER-8/PJ/2026 juga mengatur cakupan pembayaran pajak yang dapat dilakukan pemindahbukuan. Beberapa di antaranya adalah pembayaran yang berkaitan dengan SPT Masa dan SPT Tahunan, termasuk pembetulannya.

Selain itu, pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran yang berkaitan dengan SPT Masa Bea Meterai, serta pembayaran berdasarkan surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak terutang.

Pembayaran pajak tertentu lainnya juga termasuk dalam cakupan pemindahbukuan, seperti PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) serta penyetoran di muka Bea Meterai.

Selain jenis pembayaran tersebut, deposit pajak juga termasuk dalam pembayaran yang dapat dipindahbukukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berlakunya PER-8/PJ/2026 membuat Wajib Pajak perlu kembali memperhatikan proses pembayaran dan penyetoran pajak, terutama terkait masa berlaku kode billing, pembatalan kode billing, serta pemindahbukuan.

Kesalahan dalam administrasi pembayaran pajak dapat menimbulkan kendala, terutama apabila pembayaran sudah dilakukan tetapi tidak dapat dialokasikan ke kewajiban pajak yang seharusnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts