HomeBlog Pajak

Coretax Tambah Role Access untuk SPT Masa PPh 21/26

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca 11 Aug 2026
Coretax Tambah Role Access untuk SPT Masa PPh 21/26

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Coretax DJP kini menyediakan role baru untuk Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Role ini dibuat untuk membatasi akses penandatangan terhadap informasi sensitif, khususnya data gaji dan penghasilan pegawai yang tercantum dalam lampiran SPT.

Sebelumnya, pihak yang ditunjuk sebagai penandatangan SPT dapat mengakses seluruh bagian SPT, termasuk lampiran yang memuat rincian penghasilan pegawai. Dengan adanya role baru ini, akses tersebut dapat dibatasi sehingga pihak yang hanya memiliki kewenangan untuk mengesahkan SPT tidak perlu melihat informasi payroll secara keseluruhan.

Perbedaan Role Baru dan Role Lama di Coretax

ASPEK ROLE BARU ROLE LAMA
Akses Induk SPT Dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 Dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26
Akses Lampiran Tidak dapat melihat Lampiran I–B, II, dan III Dapat melihat seluruh lampiran SPT
Akses Data Pegawai Tidak dapat mengakses rincian gaji dan penghasilan pegawai Dapat mengakses rincian gaji dan penghasilan pegawai
Wewenang Penandatanganan Dapat menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26 Dapat menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26
Pihak yang Bisa Mengakses Direktur, pimpinan, atau pihak yang hanya berwenang melakukan pengesahan SPT Tim HR, Payroll, Finance, staf pajak, atau pihak yang menyusun SPT
Batasan Akses Tebatas Akses Penuh
Fokus Utama Sign only Prepare & Sign 

Pemisahan akses menjadi penting karena SPT Masa PPh Pasal 21/26 memuat informasi penghasilan pegawai yang bersifat sensitif.

Dengan role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk), perusahaan dapat menerapkan prinsip akses berbasis kewenangan. Pihak yang hanya bertugas melakukan pengesahan SPT tidak perlu memperoleh akses terhadap rincian gaji seluruh pegawai.

Sementara itu, proses penyusunan dan pengelolaan data SPT tetap dapat dilakukan oleh pihak yang memang bertanggung jawab, seperti tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak.

PIC perusahaan dapat mengatur role pengguna melalui fitur Wakil/Kuasa Saya di Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. PIC melakukan impersonate atau membuka akun perusahaan di Coretax.
  2. Pilih menu Portal Saya.
  3. Klik Profil Saya.
  4. Pilih Wakil/Kuasa Saya.
  5. Klik Assign Role.
  6. Tentukan jenis akses sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing pengguna.

Dengan pengaturan role yang tepat, perusahaan dapat memastikan setiap pengguna hanya memperoleh akses sesuai kebutuhannya, sekaligus membantu menjaga kerahasiaan informasi penghasilan pegawai dalam proses administrasi perpajakan.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh