
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Coretax DJP kini menyediakan role baru untuk Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk). Role ini dibuat untuk membatasi akses penandatangan terhadap informasi sensitif, khususnya data gaji dan penghasilan pegawai yang tercantum dalam lampiran SPT.
Sebelumnya, pihak yang ditunjuk sebagai penandatangan SPT dapat mengakses seluruh bagian SPT, termasuk lampiran yang memuat rincian penghasilan pegawai. Dengan adanya role baru ini, akses tersebut dapat dibatasi sehingga pihak yang hanya memiliki kewenangan untuk mengesahkan SPT tidak perlu melihat informasi payroll secara keseluruhan.
Perbedaan Role Baru dan Role Lama di Coretax
ASPEK | ROLE BARU | ROLE LAMA |
Akses Induk SPT | Dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 | Dapat melihat Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 |
Akses Lampiran | Tidak dapat melihat Lampiran I–B, II, dan III | Dapat melihat seluruh lampiran SPT |
Akses Data Pegawai | Tidak dapat mengakses rincian gaji dan penghasilan pegawai | Dapat mengakses rincian gaji dan penghasilan pegawai |
Wewenang Penandatanganan | Dapat menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26 | Dapat menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26 |
Pihak yang Bisa Mengakses | Direktur, pimpinan, atau pihak yang hanya berwenang melakukan pengesahan SPT | Tim HR, Payroll, Finance, staf pajak, atau pihak yang menyusun SPT |
Batasan Akses | Tebatas | Akses Penuh |
Fokus Utama | Sign only | Prepare & Sign |
Pemisahan akses menjadi penting karena SPT Masa PPh Pasal 21/26 memuat informasi penghasilan pegawai yang bersifat sensitif.
Dengan role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk), perusahaan dapat menerapkan prinsip akses berbasis kewenangan. Pihak yang hanya bertugas melakukan pengesahan SPT tidak perlu memperoleh akses terhadap rincian gaji seluruh pegawai.
Sementara itu, proses penyusunan dan pengelolaan data SPT tetap dapat dilakukan oleh pihak yang memang bertanggung jawab, seperti tim HR, Payroll, Finance, atau staf pajak.
PIC perusahaan dapat mengatur role pengguna melalui fitur Wakil/Kuasa Saya di Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
Dengan pengaturan role yang tepat, perusahaan dapat memastikan setiap pengguna hanya memperoleh akses sesuai kebutuhannya, sekaligus membantu menjaga kerahasiaan informasi penghasilan pegawai dalam proses administrasi perpajakan.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed