Skip to main content

Wellner Consulting

DJP Bantah Pemilik Rumah Kontrakan Jadi Target Pajak 2027

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kabar yang menyebut bahwa pemerintah akan menjadikan seluruh pemilik rumah kontrakan dan properti sewaan sebagai sasaran pajak pada 2027.

Isu tersebut sebelumnya mencuat dalam pembahasan Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik properti sewaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan atau properti yang disewakan bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diterapkan pada 2027. Kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa telah diatur dan berlaku sebelumnya.

Artinya, pemilik rumah kontrakan atau properti yang memperoleh penghasilan dari kegiatan penyewaan tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, DJP memastikan bahwa belum terdapat program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan.

Pengawasan perpajakan tetap dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Namun, pengawasan tersebut tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan atau properti sewaan.

DJP akan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Berdasarkan penjelasan DJP, tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menjadikan seluruh pemilik rumah kontrakan sebagai target pajak pada 2027.

Yang perlu dipahami, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang telah memiliki ketentuan perpajakan. Karena itu, pemilik properti tetap perlu memastikan penghasilan sewanya telah diperlakukan dan dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan demikian, isu mengenai pemerintah yang akan menerapkan “pajak baru khusus pemilik rumah kontrakan pada 2027” perlu dilihat secara lebih hati-hati. Penguatan pengawasan pajak bukan berarti seluruh pemilik properti sewaan otomatis menjadi sasaran pemeriksaan atau penagihan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts