
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menggodok insentif pajak untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia resmi meluncurkan ETF Emas yang mulai diperdagangkan pada 10 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia.
Rencana pemberian insentif pajak ini membuat ETF emas semakin menarik perhatian investor. Lantas, apa sebenarnya ETF emas dan bagaimana perlakuan pajaknya?
Exchange Traded Fund (ETF) merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa seperti saham.
Pada ETF berbasis emas, underlying atau aset yang menjadi dasar produk tersebut adalah emas. Dengan demikian, investor dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas batangan secara langsung.
ETF emas dapat dibeli melalui rekening efek seperti instrumen yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, produk yang dibeli bukanlah saham perusahaan, melainkan unit reksa dana dengan underlying emas.
Meski cara transaksinya mirip, ETF emas dan saham merupakan instrumen yang berbeda.
Saham memberikan kepemilikan atas suatu perusahaan. Sementara itu, ETF emas memberikan eksposur kepada investor terhadap pergerakan harga emas melalui unit reksa dana yang diperdagangkan di bursa.
Secara sederhana, ETF emas dapat dipahami sebagai kombinasi antara reksa dana, mekanisme perdagangan di bursa, dan aset emas.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa secara teknis, aspek perpajakan ETF emas seharusnya dapat diperlakukan seperti surat berharga.
Dengan pendekatan tersebut, ETF emas berpotensi memperoleh pembebasan dari PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski demikian, penerapannya masih memerlukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ditjen SEF Kementerian Keuangan. Artinya, investor masih perlu menunggu ketentuan resmi sebelum insentif tersebut benar-benar berlaku.
Keuntungan Investasi ETF Emas
1. Tidak Perlu Menyimpan Emas Fisik
Investor tidak perlu membeli, menyimpan, atau menjaga emas batangan secara langsung. Eksposur terhadap harga emas diperoleh melalui ETF yang diperdagangkan di bursa.
2. Dapat Diperdagangkan di Bursa
ETF emas dapat diperjualbelikan melalui mekanisme perdagangan di bursa sehingga transaksi dapat dilakukan menggunakan rekening efek.
3. Bisa Menjadi Instrumen Diversifikasi
Emas dapat digunakan sebagai salah satu aset dalam diversifikasi portofolio investasi. Dengan ETF emas, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas tanpa harus memiliki emas fisik.
Risiko Investasi ETF Emas
Meski menawarkan sejumlah keuntungan, ETF emas tetap memiliki risiko investasi yang perlu diperhatikan.
Harga emas turun: Jika harga emas mengalami penurunan, nilai ETF emas juga dapat ikut tertekan.
Harga ETF berfluktuasi: Harga ETF di bursa dapat berubah mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran.
Risiko likuiditas: Tidak selalu tersedia pembeli dalam jumlah besar pada harga yang diinginkan ketika investor ingin menjual ETF.
Biaya transaksi dan pengelolaan: Investor tetap perlu memperhitungkan biaya pengelolaan ETF serta biaya transaksi ketika membeli atau menjual unit ETF.
ETF emas menawarkan cara yang lebih praktis bagi investor untuk memperoleh eksposur terhadap harga emas tanpa harus menyimpan emas fisik. Terlebih, jika rencana insentif pajak PPh 22 dan PPN benar-benar diterapkan, biaya perpajakan atas instrumen tersebut berpotensi menjadi lebih ringan.
Namun, ETF emas tetap merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko. Investor perlu memahami mekanisme perdagangan, biaya, likuiditas, serta risiko perubahan harga emas sebelum mengambil keputusan investasi.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed