
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak kini dapat mengecek Bukti Potong (Bupot) dari lawan transaksi melalui Coretax DJP. Fitur ini memudahkan Wajib Pajak untuk memastikan bukti pemotongan pajak yang diterbitkan oleh pihak lain sudah tercatat dalam sistem.
Bukti potong penting untuk memastikan data pemotongan pajak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Selain itu, dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai salah satu data pendukung dalam pelaporan SPT.
Ada dua cara yang dapat digunakan untuk mengecek Bupot dari lawan transaksi di Coretax DJP, yaitu melalui menu e-Bupot dan Dokumen Saya.
Cara Cek Bupot dari Lawan Transaksi Melalui e-Bupot
Cara Cek Bupot Melalui Menu Dokumen Saya
Setelah mengunduh bukti potong, pastikan informasi yang tercantum di dalamnya sudah sesuai dengan transaksi. Periksa identitas pihak yang dipotong, masa pajak, jenis pajak, serta nilai penghasilan dan pajak yang dipotong.
Jika terdapat data yang tidak sesuai atau bukti potong belum muncul di Coretax, Wajib Pajak sebaiknya melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi yang menerbitkan bukti potong tersebut.
Dengan mengecek Bupot secara berkala melalui Coretax DJP, Wajib Pajak dapat memastikan data pemotongan pajak sudah tercatat dengan benar sebelum digunakan dalam proses pelaporan SPT.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed