
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur baru pada Coretax DJP yang memudahkan Wajib Pajak untuk memvalidasi sekaligus mengunduh dokumen perpajakan hanya dengan memindai QR Code.
Fitur ini berlaku untuk dokumen PDF yang diterbitkan melalui Coretax dan telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Segel Elektronik DJP.
Untuk memeriksa keaslian dokumen, Wajib Pajak cukup memindai QR Code berlogo DJP yang terdapat pada dokumen PDF keluaran Coretax. Setelah dipindai, sistem akan mengarahkan pengguna ke halaman validasi. Selanjutnya, masukkan nomor dokumen yang diminta dan lakukan verifikasi “Saya Bukan Robot”. Setelah proses verifikasi berhasil, dokumen dapat divalidasi dan diunduh kembali melalui sistem.
Fitur ini dapat digunakan untuk dokumen PDF keluaran Coretax yang dilengkapi QR Code berlogo DJP serta telah menggunakan TTE atau Segel Elektronik DJP.
Dengan adanya QR Code tersebut, penerima dokumen dapat memastikan bahwa dokumen yang diterima memang diterbitkan melalui sistem resmi DJP.
Fitur validasi ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak maupun pihak yang menerima dokumen perpajakan. Proses pengecekan keaslian dokumen menjadi lebih cepat tanpa harus melakukan verifikasi secara manual.
Selain mempermudah validasi, fitur ini juga dapat membantu mengurangi risiko penggunaan dokumen perpajakan yang tidak sah atau telah dimanipulasi.
Sehingga, QR Code pada dokumen Coretax bukan sekadar fitur tambahan, tetapi menjadi salah satu cara untuk memberikan keamanan dan kepastian atas keaslian dokumen perpajakan.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed