
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026, pemerintah memperketat ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak. Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah aturan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, mantan pegawai Kemenkeu tidak dapat langsung menjadi Kuasa Wajib Pajak setelah berhenti dari Kementerian Keuangan. Mereka wajib menjalani masa jeda atau cooling-off period selama 5 tahun sebelum dapat menjalankan peran tersebut.
Aturan ini berlaku bagi mantan pegawai Kemenkeu, termasuk pensiunan PNS, pegawai yang mengundurkan diri, maupun PPPK, sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 44/2026.
Penerapan cooling-off period bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan.
Masa jeda ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan, terutama karena mantan pegawai Kemenkeu sebelumnya memiliki pengalaman dan akses terhadap lingkungan administrasi perpajakan.
Sehingga, mantan pegawai Kemenkeu tidak dapat langsung menggunakan pengalaman atau relasi yang dimiliki selama masih aktif bekerja untuk menjalankan kuasa Wajib Pajak.
Perlu diperhatikan, masa jeda 5 tahun bukan satu-satunya persyaratan. Setelah melewati masa cooling-off period, mantan pegawai Kemenkeu tetap harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam PMK 44/2026.
Selain itu, terdapat persyaratan terkait integritas dan kompetensi sesuai dengan status pihak yang akan menjalankan kuasa, misalnya sebagai Konsultan Pajak atau pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Mantan pegawai Kemenkeu yang ingin menjadi Kuasa Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan integritas.
Di antaranya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, tidak pernah melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maupun melakukan pungutan di luar ketentuan.
Selain itu, mantan pegawai juga tidak boleh pernah menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain serta tidak pernah melakukan pelanggaran berat lain yang berkaitan dengan integritas.
PMK 44/2026 juga memperjelas bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dari beberapa pihak yang memenuhi ketentuan, antara lain Konsultan Pajak, pihak lain yang memiliki SKT, maupun anggota keluarga sesuai persyaratan yang berlaku.
Artinya, staf pajak internal perusahaan tidak otomatis dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak hanya karena bekerja di bagian pajak perusahaan.
Untuk pihak selain keluarga, terdapat persyaratan kompetensi sesuai ketentuan yang harus dipenuhi.
Perusahaan perlu mengevaluasi kembali pihak yang selama ini diberi kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan.
Pastikan surat kuasa, identitas kuasa, kompetensi, serta data kuasa yang tercatat di Coretax sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Jangan sampai perusahaan tetap menggunakan kuasa yang ternyata tidak lagi memenuhi persyaratan PMK 44/2026.
Dengan aturan baru ini, pemilihan Kuasa Wajib Pajak tidak lagi sekadar mempertimbangkan pengalaman atau posisi seseorang di perusahaan, tetapi juga harus memperhatikan kompetensi, integritas, dan ketentuan khusus yang berlaku.
Pastikan urusan perpajakan perusahaan ditangani oleh kuasa yang memenuhi ketentuan. Wellner Consulting siap membantu perusahaan mengevaluasi dan menangani kebutuhan perpajakan secara profesional hingga tuntas.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed