
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah mengubah ketentuan mengenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting adalah pembatasan jenis Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan skema pajak final tersebut.
Setelah berlakunya PP 20/2026, PPh Final UMKM 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kelompok Wajib Pajak. Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kedua, Perseroan Perorangan yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak yang berhak menggunakan skema PPh Final UMKM. Ketiga, Koperasi juga masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PP 20/2026.
Namun, terdapat perbedaan mengenai jangka waktu pemanfaatannya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, pemanfaatan PPh Final UMKM tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu sebagaimana ketentuan sebelumnya. Sementara itu, Koperasi hanya dapat menggunakan PPh Final UMKM selama maksimal 4 tahun sejak tahun pajak terdaftar. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai status dan kondisi usahanya.
Lalu bagi Wajib Pajak yang telah menggunakan skema PPh Final UMKM sebelum berlakunya PP 20/2026, masih terdapat ketentuan peralihan sehingga pemanfaatannya dapat dilanjutkan sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.
Untuk PT, misalnya, pemanfaatan PPh Final UMKM dibatasi maksimal 3 tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar. Setelah masa pemanfaatan berakhir, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan tarif final 0,5% dan harus menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum Pasal 17 sesuai ketentuan perpajakan.
Ada satu hal penting yang juga perlu diperhatikan. Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, meskipun omzetnya masih berada di bawah Rp4,8 miliar.
Pekerjaan bebas antara lain mencakup influencer atau content creator, dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penilai, dan profesi sejenis lainnya.
Jadi, jangan hanya melihat jumlah omzet ketika menentukan apakah seseorang dapat menggunakan PPh Final UMKM.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed