HomeBlog Pajak

4 Menu Coretax Yang Wajib Dicek WP Secara Rutin

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca 4 Sep 2026
4 Menu Coretax Yang Wajib Dicek WP Secara Rutin

Wellner Consulting — Coretax DJP bukan hanya digunakan untuk melaporkan SPT. Di dalamnya terdapat berbagai menu yang memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk memantau profil, mengecek transaksi, melihat bukti potong, hingga memastikan kewajiban perpajakan.

Sehingga, WP sebaiknya tidak hanya membuka Coretax ketika akan melakukan pelaporan pajak. Pengecekan secara berkala penting dilakukan untuk memastikan seluruh data dan transaksi yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berikut beberapa menu Coretax yang perlu diperhatikan.

MENU PORTAL SAYA

  1. Cek Profil Wajib Pajak
    Melalui submenu “Profil Saya”, WP dapat melihat data seperti nama, NPWP, alamat utama, dan informasi perpajakan lainnya.
  2. Perubahan Data
    Jika terdapat data yang tidak sesuai, WP dapat mengajukan perubahan data melalui submenu yang tersedia di Coretax.
  3. Pengajuan Permohonan
    Menu “Portal Saya” juga digunakan untuk mengajukan berbagai permohonan, seperti penetapan nonaktif, pengukuhan PKP, hingga penghapusan NPWP.
  4. Jangan Abaikan Profil
    Data dalam profil WP dapat berkaitan dengan berbagai proses administrasi perpajakan. Karena itu, pastikan data selalu akurat dan mutakhir.

MENU E-FAKTUR

  1. Cek Data Transaksi
    Menu “e-Faktur” dapat diakses WP, termasuk yang belum berstatus PKP, untuk mengecek data transaksi penjualan, pembelian, maupun pemanfaatan jasa.
  2. Cek Faktur Pajak Masukan
    WP non-PKP dapat mengecek apakah terdapat faktur pajak masukan yang terhubung dengan NIK melalui submenu tersebut.

NOTE:

  • Jika ada faktur yang tidak dikenali, segera konfirmasi ke penerbit atau hubungi kanal resmi DJP/KPP terdekat
  • Cek e-Faktur secara berkala untuk mendeteksi transaksi yang tidak sesuai atau tidak pernah dilakukan

MENU E-BUPOT

  1. Cek Bukti Potong
    Melalui submenu “Bukti Potong Saya”, WP dapat mengecek bukti pemotongan PPh yang dilakukan oleh pihak lain.

NOTE:

  • Periksa nama, NPWP, penghasilan, dan jumlah PPh yang dipotong agar sesuai dengan kondisi sebenarnya
  • Jika ada Bukti Potong yang Tidak Dikenali, segera hubungi pihak pemotong untuk mengonfirmasi dan menindaklanjuti bukti potong tersebut
  • Lakukan Pengecekan Berkala agar mendeteksi transaksi atau pemotongan pajak yang tidak sesuai

MENU SPT

  1. Cek Kewajiban SPT
    WP dapat melihat apakah SPT yang menjadi kewajibannya sudah dilaporkan atau belum.
  2. Lapor SPT
    WP dapat melaporkan SPT Tahunan maupun SPT lainnya sesuai kewajiban perpajakan.
  3. Cek Riwayat SPT
    WP dapat melihat SPT yang sudah dibuat dan dilaporkan.

Dengan memahami fungsi setiap menu, WP dapat lebih aktif memantau administrasi perpajakannya sendiri dan segera mengambil tindakan apabila menemukan ketidaksesuaian.

Jadi, sudahkah Anda mengecek data dan kewajiban pajak di Coretax hari ini?

Editor: Mohammad Dody Alfayadh