HomeBlog Pajak

Syarat Memperoleh SKT Sesuai PMK 55/2026

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca 8 Sep 2026
Syarat Memperoleh SKT Sesuai PMK 55/2026

Wellner Consulting Mulai 1 Agustus 2026, Pihak Lain yang ingin bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan kompetensi yang diatur dalam PMK 55 Tahun 2026.

Salah satu ketentuan pentingnya adalah kewajiban untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan serta memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai tingkat kompetensi yang diikuti.

Pihak Lain yang ingin memperoleh Surat Tanda Terdaftar (SKT) harus mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan yang diselenggarakan oleh unit pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pendaftaran uji kompetensi dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Untuk mengikuti uji kompetensi tersebut, terdapat beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Setelah dinyatakan lulus, peserta akan memperoleh SKK sesuai dengan tingkat kompetensi yang diikuti.

Terdapat tiga tingkatan SKK yang perlu dipahami.

1. Tingkat A 

SKK Tingkat A memberikan kompetensi untuk menangani hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan pengecualian tertentu bagi WP yang berdomisili di negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia.

2. Tingkat B 

SKK Tingkat B memiliki cakupan yang lebih luas karena mencakup perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Namun, terdapat pengecualian untuk Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta WP yang berdomisili di negara mitra P3B Indonesia.

3. Tingkat C 

Tingkat C merupakan tingkat kompetensi tertinggi.

SKK ini mencakup kompetensi untuk menangani hak dan kewajiban perpajakan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, termasuk cakupan yang lebih luas dibandingkan Tingkat A dan B.

Berdasarkan PMK 55/2026, SKT berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan.

SKT tersebut dapat diperpanjang paling cepat 1 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Namun, perpanjangan tidak sekadar dilakukan secara administratif.

Untuk memperpanjang SKT, Pihak Lain wajib mengikuti dan lulus ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

Artinya, kompetensi Pihak Lain juga perlu terus dipertahankan dan diperbarui selama menjalankan perannya sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Dengan adanya PMK 55/2026, penting bagi calon Pihak Lain maupun masyarakat yang menggunakan jasa perpajakan untuk memahami perbedaan fungsi setiap dokumen.

Brevet bukan SKK. SKK bukan SKT. Dan SKT bukan Surat Kuasa Khusus.

Masing-masing memiliki fungsi, proses memperoleh, dan kedudukan yang berbeda dalam pelaksanaan kuasa Wajib Pajak.

sehingga, jika seseorang menyatakan dirinya dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, jangan hanya melihat apakah orang tersebut memiliki sertifikat Brevet. Pastikan juga persyaratan kompetensi dan administrasi yang dipersyaratkan dalam PMK 55/2026 telah dipenuhi.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh