Wellner Consulting — Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), akses pembuatan Faktur Pajak merupakan bagian penting dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Namun, dalam kondisi tertentu, DJP dapat menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Berdasarkan PER-9/PJ/2025, penonaktifan dapat dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk PKP yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak tidak sah.
Jika akses Faktur Pajak dinonaktifkan, PKP tidak dapat menganggapnya sebagai masalah administrasi biasa. PKP perlu mengetahui alasan penonaktifan dan segera memenuhi kewajiban atau memberikan klarifikasi sesuai ketentuan.
Ada beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
- Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dilakukan selama 3 bulan berturut-turut.
- Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah menjadi kewajibannya.
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut.
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebanyak 6 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender.
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut yang seharusnya dilaporkan selama 3 bulan berturut-turut.
- Memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta bagi WP yang terdaftar di KPP Pratama atau Rp1 miliar bagi WP yang terdaftar selain di KPP Pratama, dengan kondisi tertentu sesuai ketentuan PER-19/PJ/2025
Selain beberapa kondisi kepatuhan di atas, DJP juga dapat menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak berdasarkan hasil intelijen perpajakan apabila terdapat indikasi bahwa PKP merupakan penerbit atau pengguna Faktur Pajak tidak sah.
Dalam kondisi ini, terdapat dua posisi yang perlu dipahami.
-
PKP sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah
PKP dapat dikategorikan sebagai penerbit apabila menerbitkan Faktur Pajak tanpa adanya transaksi yang sebenarnya.
Untuk menilai indikasi tersebut, DJP antara lain dapat melihat keberadaan usaha, kewajaran lokasi usaha, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan transaksi yang dilaporkan.
-
PKP sebagai Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah
Sementara itu, PKP dapat dikategorikan sebagai pengguna apabila menggunakan Faktur Pajak tidak sah untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Dalam kondisi ini, DJP dapat melakukan analisis terhadap indikasi pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak tidak sah.
Jika akses pembuatan Faktur Pajak telah dinonaktifkan, PKP dapat melakukan langkah untuk mengaktifkannya kembali sesuai ketentuan.
1. Sampaikan Surat Klarifikasi
PKP perlu menyampaikan surat klarifikasi kepada Kepala KPP tempat PKP terdaftar.
Klarifikasi sebaiknya menjelaskan kondisi sebenarnya dan alasan atau bukti yang menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
2. Lampirkan Bukti Pendukung
Jangan hanya mengirimkan surat klarifikasi tanpa dokumen pendukung.
PKP perlu melampirkan bukti yang relevan, seperti:
- Bukti pelaporan SPT;
- Bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut;
- Bukti pelunasan tunggakan pajak;
- Dokumen lain yang dapat mendukung klarifikasi sesuai kondisi PKP.
Dokumen tersebut penting untuk menunjukkan bahwa PKP telah memenuhi kewajiban yang menjadi dasar penonaktifan atau dapat menjelaskan kondisi yang sebenarnya.
3. Tunggu Proses dari KPP
Setelah klarifikasi dan dokumen disampaikan, KPP memproses permohonan paling lama 5 hari kerja.
Apabila permohonan disetujui atau tidak terdapat keputusan dalam jangka waktu tersebut, akses pembuatan Faktur Pajak dapat aktif kembali secara otomatis sesuai ketentuan.
Dengan memahami penyebab dan prosedurnya, PKP dapat mengambil langkah yang lebih tepat untuk memulihkan akses pembuatan Faktur Pajak dan menjaga kepatuhan perpajakan perusahaan.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh