Wellner Consulting — Pengguna aset kripto di Indonesia perlu memperhatikan adanya kewajiban baru terkait self-certification.
Berdasarkan PMK 108 Tahun 2025, pengguna aset kripto, baik Orang Pribadi maupun Entitas di Indonesia, wajib memberikan valid self-certification secara terpisah dari dokumen pembukaan akun saat mendaftar pada Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) atau exchanger. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan standar pelaporan global Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang mulai diterapkan pada 2026.
Self-certification bukan formulir untuk menghitung atau membayar pajak. Dokumen ini digunakan untuk mengidentifikasi pengguna aset kripto dan menentukan domisili pajaknya dalam rangka pelaporan serta pertukaran informasi perpajakan berdasarkan standar CARF.
Melalui self-certification, PJAK dapat memperoleh informasi mengenai identitas dan status domisili pajak pengguna. Informasi tersebut kemudian dapat digunakan dalam proses pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, aktivitas aset kripto semakin terhubung dengan mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan.
Saat memberikan self-certification, pengguna perlu memastikan informasi yang disampaikan benar dan sesuai dengan data identitas serta administrasi perpajakannya.
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain:
- Nama lengkap sesuai identitas;
- Alamat tempat tinggal;
- Tanggal lahir;
- Negara domisili pajak atau tax residency;
- NPWP atau Tax Identification Number (TIN);
- Memastikan data KYC pada exchange sesuai dengan kondisi sebenarnya;
- Untuk entitas, menyiapkan data entitas dan controlling person apabila diperlukan;
- Memastikan seluruh informasi yang diberikan benar dan lengkap;
- Menyimpan salinan self-certification yang telah disampaikan.
Tidak hanya pengguna yang memiliki kewajiban. PJAK Pelapor CARF juga memiliki peran dalam proses identifikasi dan pelaporan informasi pengguna aset kripto.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh PJAK antara lain:
1. Meminta Self-Certification
PJAK perlu meminta valid self-certification dari calon pengguna sesuai ketentuan.
2. Memastikan Self-Certification Terpisah
Self-certification harus diberikan secara terpisah dari dokumen pembukaan akun, sehingga fungsinya sebagai bagian dari proses identifikasi untuk tujuan CARF dapat dibedakan dari dokumen pembukaan akun.
3. Melakukan Klarifikasi
PJAK perlu melakukan klarifikasi atas kewajaran dan validitas informasi yang diberikan oleh pengguna.
4. Mempertimbangkan Data KYC dan AML
Dalam melakukan identifikasi, PJAK dapat mempertimbangkan informasi yang diperoleh melalui proses Know Your Customer (KYC) dan/atau Anti-Money Laundering (AML).
5. Menentukan Domisili Pajak
Informasi dalam self-certification beserta hasil klarifikasi dapat digunakan untuk menentukan domisili pajak pengguna sesuai dengan ketentuan CARF.
Penerapan CARF membuat pengguna aset kripto perlu lebih memperhatikan konsistensi data dan aktivitas perpajakannya.
1. Identitas dan Domisili Pajak Lebih Mudah Diidentifikasi
Informasi seperti nama, alamat, tanggal lahir, domisili pajak, dan TIN menjadi bagian dari informasi yang dapat digunakan dalam proses identifikasi.
Informasi tersebut juga dapat diklarifikasi dengan data yang diperoleh melalui proses KYC/AML.
2. Data Transaksi Kripto Tidak Hanya Menjadi Data Internal Exchange
Dengan penerapan CARF, PJAK Pelapor CARF wajib melaporkan informasi tertentu mengenai transaksi aset kripto kepada otoritas pajak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, data aktivitas aset kripto tidak lagi semata-mata menjadi informasi internal penyedia jasa aset kripto.
Informasi yang memenuhi kriteria pelaporan dapat masuk ke dalam mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan.
3. Konsistensi Data dengan SPT Semakin Penting
Pengguna aset kripto juga perlu memastikan bahwa data aktivitas aset kripto dan pelaporan pajaknya konsisten.
Perbedaan antara informasi transaksi dan data yang dilaporkan dalam SPT dapat menimbulkan kebutuhan klarifikasi atau menjadi bagian dari proses pengawasan perpajakan sesuai ketentuan.
Penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) membawa perubahan dalam cara aktivitas aset kripto dapat diidentifikasi dan dilaporkan. Oleh karena itu, pengguna kripto sebaiknya tidak hanya memperhatikan keuntungan atau kerugian dari transaksi kripto, tetapi juga memastikan pencatatan transaksi dan kewajiban perpajakan telah dilakukan dengan benar.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh