HomeBlog Pajak

Kesalahan Jurnal Bisa Memicu SP2DK? Ini Penjelasannya

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca 11 Sep 2026
Kesalahan Jurnal Bisa Memicu SP2DK? Ini Penjelasannya

Wellner ConsultingKesalahan jurnal dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan munculnya SP2DK. Namun, bukan berarti setiap kesalahan dalam pencatatan jurnal secara otomatis membuat DJP menerbitkan SP2DK.

Yang menjadi perhatian DJP bukan sekadar apakah jurnal perusahaan benar atau salah, tetapi bagaimana kesalahan tersebut berdampak pada angka yang dilaporkan dalam SPT serta apakah terdapat ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan kewajiban perpajakan perusahaan.

Beberapa jenis kesalahan jurnal yang perlu diperhatikan antara lain:

Kesalahan Jurnal Potensi Dampak terhadap Pajak dan SP2DK
Salah klasifikasi akun Biaya dicatat sebagai aset atau sebaliknya sehingga dapat memengaruhi laba, penyusutan, dan penghitungan biaya fiskal.
Pencatatan ganda Pendapatan, biaya, atau aset tercatat lebih besar dari kondisi sebenarnya sehingga dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan dan SPT.
Lupa mencatat transaksi Omzet, biaya, utang, piutang, atau transaksi tertentu tidak tercatat sehingga angka dalam pembukuan dan pelaporan pajak dapat menjadi tidak sesuai.
Salah pembalikan posisi Saldo akun menjadi tidak wajar dan berpotensi memengaruhi perhitungan laba atau rugi perusahaan.
Salah transposisi angka Nilai transaksi berbeda antara dokumen sumber, pembukuan, dan pelaporan pajak sehingga dapat menimbulkan perbedaan data yang perlu diklarifikasi.

Untuk mengurangi risiko munculnya ketidaksesuaian data yang dapat menjadi perhatian DJP, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut:

① DETEKSI
Lakukan review dan rekonsiliasi pembukuan secara berkala untuk menemukan kesalahan pencatatan sejak awal.

② TELUSURI
Cocokkan setiap transaksi dengan invoice, rekening koran, faktur pajak, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.

③ KOREKSI
Jika ditemukan kesalahan, buat jurnal koreksi sesuai dengan jenis dan penyebab kesalahan agar laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

④ CEK DATA PERPAJAKAN
Pastikan koreksi dalam pembukuan telah tercermin secara tepat dalam pelaporan pajak sehingga tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara pembukuan, SPT, dan data perpajakan lainnya.

Dengan demikian, kesalahan jurnal tidak serta-merta berarti perusahaan akan menerima SP2DK. Namun, apabila kesalahan tersebut berdampak pada angka yang dilaporkan atau menimbulkan ketidaksesuaian antara pembukuan, SPT, dan data yang dimiliki DJP, perusahaan perlu siap memberikan penjelasan dan klarifikasi atas perbedaan tersebut.