Home•Layanan•Konsultan Pajak Bali: Hospitality & Pribadi

Konsultan Pajak Bali: Hospitality & Pribadi

Wellner Consulting adalah konsultan pajak dan bisnis dengan kantor di Kuta, Badung, Bali. Kami berfokus mendampingi pelaku usaha hospitality di Bali, mulai dari hotel, villa, homestay, restoran, kafe, beach club, sampai spa, dan juga melayani perusahaan dari sektor lain serta wajib pajak orang pribadi. Layanan kami tersedia dalam Bahasa Indonesia dan English. Kami membantu mengelola pajak pusat dan daerah, laporan keuangan, dan legalitas usaha, supaya Anda bisa fokus pada hal yang Anda kerjakan.

Pajak Hospitality di Bali: Apa yang Perlu Dikelola

Usaha perhotelan dan restoran menanggung beberapa jenis pajak sekaligus, ada yang disetor ke pemerintah pusat dan ada yang ke pemerintah daerah. Kesalahan kecil di salah satunya bisa berujung pada sanksi atau selisih pemeriksaan. Kami membantu Anda memetakan dan mengelolanya:

Pajak daerah atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta hiburan (PBJT)kewajiban memungut dan menyetor pajak ke pemerintah kabupaten/kota, termasuk pelaporan masa dan pembayaran tepat waktu.
PPh 21 karyawan dan service chargeperhitungan pajak penghasilan karyawan hotel dan restoran, termasuk pembagian service charge dan tunjangan.
PPh final dan PPh 23atas sewa tanah dan bangunan, jasa pengelolaan, dan pembayaran ke vendor.
PPN dan pajak masukanpengelolaan faktur pajak dan pelaporan masa bagi usaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Usaha villa dan homestay milik perorangan maupun badanpenentuan status pajak, pencatatan pendapatan sewa, dan kepatuhan SPT Tahunan.
Pembukuan operasional hospitalitypencatatan pendapatan per kamar, per outlet, dan beban operasional agar laporan keuangan siap untuk pelaporan pajak, bank, maupun investor.
Pendampingan pemeriksaan dan SP2DKbaik dari kantor pajak maupun dinas pendapatan daerah.

Ketentuan pajak daerah dan tarifnya dapat berbeda antar kabupaten/kota. Karena itu kami menyesuaikan dengan lokasi usaha Anda di Badung, Denpasar, Gianyar, Tabanan, Buleleng, maupun daerah lain di Bali.

Layanan Konsultan Pajak untuk Bisnis di Bali

Semua layanan Wellner Consulting tersedia untuk klien di Bali, dari konsultasi satu kali sampai pendampingan rutin bulanan.

Jasa Perpajakankonsultasi pajak, pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan (PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPN, SPT Badan dan Pribadi), serta tax advisory untuk badan usaha maupun orang pribadi.READ MORE →
Jasa Laporan Keuanganpembukuan dan penyusunan laporan keuangan perusahaan.READ MORE →
Jasa Audit Laporan Keuangananalisis kinerja keuangan dan manajemen aset perusahaan.READ MORE →
Kepengurusan Izin PT dan CVpendirian badan usaha dan pengurusan legalitas bisnis.READ MORE →
Pengurusan Sertifikasi ISOpenerapan sistem manajemen mutu ISO.READ MORE →

Siapa yang Kami Bantu di Bali

Banyak pelaku usaha di Bali bergerak di sektor pariwisata, jasa, perdagangan, dan konstruksi. Kami membantu:

  • Pemilik dan pengelola hotel, villa, homestay, restoran, kafe, beach club, dan spa.
  • Perusahaan PT dan CV yang membutuhkan pengelolaan pajak bulanan dan tahunan yang rapi.
  • Pemilik usaha yang baru mendirikan badan usaha dan perlu NPWP, NIB, serta legalitas lainnya.
  • Wajib pajak yang menerima SP2DK atau surat dari kantor pajak dan membutuhkan pendampingan menjawabnya.
  • Perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), dengan cakupan layanan terbatas yang disesuaikan kebutuhan. Silakan konsultasikan kasus Anda.
  • Pelaku UMKM dan wajib pajak orang pribadi yang ingin pajaknya dikelola sesuai ketentuan.

Layanan Pajak untuk Orang Pribadi di Bali

Tidak hanya perusahaan, kami juga mendampingi wajib pajak orang pribadi di Bali:

SPT Tahunan Orang Pribadipenyusunan dan pelaporan bagi karyawan, pemilik usaha, maupun pekerja lepas.
Pemilik villa, homestay, atau properti sewapencatatan penghasilan sewa dan kewajiban pajaknya.
Pegawai dan profesionalyang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Pendaftaran NPWP dan pembetulan SPTorang pribadi.
Pendampingan SP2DKatau surat dari kantor pajak yang ditujukan ke Anda secara pribadi.
Konsultasi pajak untuk warga negara asing (WNA)yang tinggal, bekerja, atau memiliki usaha di Bali, dalam Bahasa Indonesia maupun English.

Tax Consultant in Bali for Foreign Clients (English Service)

Wellner Consulting provides tax and business consulting in Bali in both Bahasa Indonesia and English. Our team assists expatriates, foreign business owners, and international companies operating in Bali.

Tax compliancemonthly and annual tax returns for companies and individuals.
Individual tax for foreignerstax obligations for expatriates living or working in Bali.
Hospitality taxtax management for hotels, villas, restaurants, beach clubs, and spas.
Accounting and financial reportingbookkeeping and financial statements for your business.
Business setupcompany establishment and business licensing assistance.
Foreign-owned companies (PT PMA)limited assistance, scope depends on your needs. Please contact us to discuss your case.

To get started, message us on WhatsApp or visit our office in Kuta, Badung.

Cara Kami Bekerja

  1. Konsultasi awalAnda ceritakan kebutuhan dan kondisi usaha melalui WhatsApp atau telepon.
  2. Penelaahan datatim kami mempelajari dokumen dan kewajiban pajak Anda.
  3. Pengerjaanpelaporan, pembukuan, atau pengurusan izin dikerjakan sesuai kesepakatan.
  4. Pendampingankami tetap siap membantu bila ada pertanyaan atau pemeriksaan dari kantor pajak.

Kantor Wellner Consulting Bali

Alamat:Benoa Square, Jl. Bypass Ngurah Rai No.21A, Lantai 2, Kedonganan, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
Jam kerja:Senin–Jumat, 08.00–17.00 WITA
Telepon:021-5695-5011
WhatsApp:0822-5842-3066
Email:info@wellnerconsulting.com

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah layanan tersedia dalam bahasa Inggris?

Ya. Tim kami melayani konsultasi dalam Bahasa Indonesia dan English, termasuk untuk WNA dan perusahaan asing di Bali.

Do you provide tax consulting in English?

Yes. Our team provides tax, accounting, and business consulting in both English and Bahasa Indonesia for expatriates and foreign-owned businesses in Bali.

Apakah Wellner juga melayani pajak orang pribadi, bukan hanya perusahaan?

Ya. Kami melayani wajib pajak orang pribadi, termasuk pelaporan SPT Tahunan, pajak atas penghasilan sewa, pendaftaran NPWP, dan pendampingan surat dari kantor pajak.

Apakah Wellner membantu pajak hotel, villa, dan restoran di Bali?

Ya. Kami mendampingi pelaku usaha hospitality dalam pengelolaan pajak daerah, PPh 21 karyawan, PPh final, PPN, pembukuan, dan pelaporan SPT.

Apakah pemilik villa perorangan juga perlu melaporkan pajak?

Ya. Penghasilan dari sewa villa atau homestay termasuk objek pajak, dan juga dapat dikenakan pajak daerah sesuai ketentuan di lokasi usaha. Kami membantu menentukan kewajiban yang berlaku dan melaporkannya.

Apakah Wellner Consulting melayani klien di seluruh Bali?

Kantor kami berada di Kuta, Badung. Kami melayani klien di Bali, dan konsultasi dapat dilakukan lewat WhatsApp, telepon, atau pertemuan langsung di kantor.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan?

Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret, dan SPT Tahunan Badan 30 April, untuk tahun pajak sebelumnya. Hubungi kami bila Anda membutuhkan bantuan penyusunan dan pelaporannya.

Apakah bisa konsultasi dulu sebelum memutuskan berlangganan?

Bisa. Silakan hubungi kami lewat WhatsApp atau formulir kontak, tim kami akan menghubungkan Anda dengan tim domisili Bali.

Apakah Wellner membantu bila saya menerima SP2DK?

Ya. Kami membantu menelaah surat yang diterima dan menyusun tanggapan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Butuh Bantuan untuk Konsultan Pajak Bali: Hospitality & Pribadi?
Konsultasikan dengan Tim Profesional Wellner Consulting.

Konsultasi Sekarang