Home•Layanan•Konsultan Pajak Jakarta: PT, CV & Pribadi

Konsultan Pajak Jakarta: PT, CV & Pribadi

Wellner Consulting adalah konsultan pajak dan bisnis dengan kantor di Jakarta Barat. Kami berfokus mendampingi PT, CV, dan badan usaha di Jakarta dan seluruh Jabodetabek, dan juga melayani wajib pajak orang pribadi. Layanan kami tersedia dalam Bahasa Indonesia dan English. Kami membantu mengelola pelaporan pajak, pembukuan, dan legalitas usaha, supaya Anda bisa fokus pada bisnis yang Anda jalankan.

Kewajiban Pajak PT dan CV: Apa yang Perlu Dikelola

Satu SPT yang terlambat atau salah hitung sudah bisa berujung denda, dan aturan pajak terus berubah, termasuk perpindahan ke sistem Coretax DJP. Kami membantu Anda memetakan dan mengelola kewajibannya:

SPT Masa bulananpelaporan PPh 21 karyawan, PPh 23 jasa, PPh 4 ayat (2), dan PPh 25 angsuran, dihitung dan dilaporkan setiap bulan lewat Coretax DJP.
SPT Tahunan Badanpenyusunan SPT 1771 beserta lampirannya, rekonsiliasi fiskal, ekualisasi peredaran usaha PPh dan PPN, dan daftar penyusutan aset.
PPN, faktur pajak, dan status PKPpenerbitan dan pelaporan faktur pajak keluaran maupun masukan, SPT Masa PPN, sampai pengurusan pengukuhan PKP.
Perencanaan pajak (tax planning)perencanaan pajak yang sesuai ketentuan, agar badan usaha tidak membayar lebih dari yang seharusnya.
Akuntansi dan dokumentasi pajakpenataan bukti potong, arsip faktur, dan pembukuan pendukung SPT agar saling nyambung.
Penyesuaian ke Coretax DJPpendampingan pelaporan dan administrasi pajak lewat sistem Coretax.
Pendampingan SP2DK dan pemeriksaanmenanggapi SP2DK, panggilan pemeriksaan, keberatan, maupun banding.

Ketentuan perpajakan dan sistem pelaporan dapat berubah. Karena itu kami menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi dan ketentuan terbaru untuk badan usaha Anda.

Layanan Konsultan Pajak untuk Bisnis di Jakarta

Semua layanan Wellner Consulting tersedia untuk klien di Jakarta dan Jabodetabek, dari konsultasi satu kali sampai pendampingan rutin bulanan.

Jasa Perpajakankonsultasi pajak, pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan (PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPN, SPT Badan dan Pribadi), serta tax advisory untuk badan usaha maupun orang pribadi.READ MORE →
Jasa Laporan Keuanganpembukuan dan penyusunan laporan keuangan perusahaan.READ MORE →
Jasa Audit Laporan Keuangananalisis kinerja keuangan dan manajemen aset perusahaan.READ MORE →
Kepengurusan Izin PT dan CVpendirian badan usaha dan pengurusan legalitas bisnis.READ MORE →
Pengurusan Sertifikasi ISOpenerapan sistem manajemen mutu ISO.READ MORE →

Siapa yang Kami Bantu di Jakarta

Kami melayani badan usaha dari berbagai sektor, termasuk perdagangan, jasa, konstruksi, dan manufaktur. Kami membantu:

  • PT, PT Perorangan, CV, Firma, Yayasan, dan BUT yang membutuhkan pengelolaan pajak bulanan dan tahunan yang rapi.
  • Badan usaha, baik yang sudah PKP maupun belum, dengan atau tanpa karyawan tetap.
  • Pemilik usaha yang baru mendirikan badan usaha dan perlu NPWP, NIB, serta legalitas lainnya.
  • Wajib pajak yang menerima SP2DK atau surat dari kantor pajak dan membutuhkan pendampingan menjawabnya.
  • Perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), dengan cakupan layanan terbatas yang disesuaikan kebutuhan. Silakan konsultasikan kasus Anda.
  • Pelaku UMKM dan wajib pajak orang pribadi yang ingin pajaknya dikelola sesuai ketentuan.

Layanan Pajak untuk Orang Pribadi di Jakarta

Badan usaha menjadi fokus kami, namun wajib pajak orang pribadi tetap kami layani:

SPT Tahunan Orang Pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS)penyusunan dan pelaporan bagi karyawan, pemilik usaha, direktur, maupun pekerja lepas.
Penghasilan dari beberapa sumberuntuk pegawai dan profesional yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Pembetulan SPT dan pelaporan hartaorang pribadi.
Pendaftaran NPWPorang pribadi.
Pendampingan SP2DKatau surat dari kantor pajak yang ditujukan ke Anda secara pribadi.
Konsultasi pajak untuk warga negara asing (WNA)yang tinggal, bekerja, atau memiliki usaha di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia maupun English.

Area Layanan: Jakarta dan Jabodetabek

Dari kantor kami di Jakarta Barat, kami menangani badan usaha dan perorangan di seluruh Jabodetabek:

  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Utara
  • Tangerang
  • Tangerang Selatan dan BSD
  • Bekasi
  • Depok
  • Bogor

Pelaporan dan koordinasi dapat berjalan online lewat WhatsApp dan Coretax DJP, jadi jarak tidak memperlambat pekerjaan. Kalau Anda ingin bertemu langsung, kantor kami terbuka untuk kunjungan dengan janji temu.

Tax Consultant in Jakarta for Foreign Clients (English Service)

Wellner Consulting provides tax, accounting, and business consulting in Jakarta and Greater Jakarta in both Bahasa Indonesia and English. Our team assists expatriates, foreign business owners, and international companies operating in Indonesia.

Tax compliancemonthly and annual tax returns for companies and individuals.
Individual tax for foreignerstax obligations for expatriates living or working in Jakarta.
Business accounting servicesbookkeeping and financial statements for your business.
Audit and financial reportingfinancial performance analysis and asset management support.
Business setupcompany establishment and business licensing assistance.
Foreign-owned companies (PT PMA)limited assistance, scope depends on your needs. Please contact us to discuss your case.

To get started, message us on WhatsApp or visit our office in West Jakarta.

Cara Kami Bekerja

  1. Konsultasi awalAnda ceritakan kebutuhan dan kondisi usaha melalui WhatsApp atau telepon.
  2. Penelaahan datatim kami mempelajari dokumen dan kewajiban pajak Anda.
  3. Pengerjaanpelaporan, pembukuan, atau pengurusan izin dikerjakan sesuai kesepakatan.
  4. Pendampingankami tetap siap membantu bila ada pertanyaan atau pemeriksaan dari kantor pajak.

Kantor Wellner Consulting Jakarta

Alamat:Rukan Sentra Niaga Green Lake City, Blok M No.19, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11750
Jam kerja:Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB
Telepon:021-5695-5011
WhatsApp:0822-5842-3066
Email:info@wellnerconsulting.com

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa biaya konsultan pajak untuk PT atau CV?

Bergantung pada status PKP, jumlah transaksi bulanan, dan jumlah karyawan, jadi nominalnya berbeda untuk tiap badan usaha. Kami sampaikan penawaran setelah mengetahui kondisi bisnis Anda pada konsultasi awal.

Apa bedanya kewajiban pajak PT dan CV?

Keduanya sama-sama wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan Badan. Perbedaan umumnya ada pada perlakuan atas pembagian laba kepada pemilik, sehingga perhitungannya tidak bisa disamakan begitu saja.

Perusahaan saya belum PKP, apa saja yang tetap harus dilaporkan?

Belum PKP berarti belum ada kewajiban PPN, tetapi kewajiban lain tetap berjalan, seperti PPh 21 bila ada karyawan, PPh 23, PPh 25, dan SPT Tahunan Badan.

Apakah Wellner melayani seluruh Jabodetabek?

Ya. Kantor kami berada di Jakarta Barat dan kami menangani klien di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor, baik lewat kunjungan maupun online.

Apakah layanan tersedia dalam bahasa Inggris?

Ya. Tim kami melayani konsultasi dalam Bahasa Indonesia dan English, termasuk untuk WNA dan perusahaan asing di Jakarta.

Do you provide tax consulting in English?

Yes. Our team provides tax, accounting, and business consulting in both English and Bahasa Indonesia for expatriates and foreign-owned businesses in Jakarta.

Apakah Wellner juga melayani pajak orang pribadi, bukan hanya perusahaan?

Ya. Badan usaha menjadi fokus kami, namun kami juga melayani pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, pembetulan SPT, pendaftaran NPWP, dan pendampingan surat dari kantor pajak.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan?

Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret, dan SPT Tahunan Badan 30 April, untuk tahun pajak sebelumnya. Hubungi kami bila Anda membutuhkan bantuan penyusunan dan pelaporannya.

Apakah Wellner membantu bila saya menerima SP2DK?

Ya. Kami membantu menelaah surat yang diterima dan menyusun tanggapan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Butuh Bantuan untuk Konsultan Pajak Jakarta: PT, CV & Pribadi?
Konsultasikan dengan Tim Profesional Wellner Consulting.

Konsultasi Sekarang