Wellner Consulting

Mulai 2026, AR Naik Kelas Jadi Pemeriksa Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 DJP akan memperluas kewenangan Account Representative (AR) dengan mengalihfungsikannya menjadi pemeriksa pajak. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Menurut Bimo, peningkatan peran tersebut dilakukan secara administratif dengan memindahkan AR di lapangan ke dalam rumpun fungsional pemeriksa pajak. Selama ini, DJP sebenarnya telah memiliki basis data perpajakan yang bersifat konkret dan telah diakui oleh Wajib Pajak. Namun, keterbatasan kewenangan AR membuat data tersebut belum dapat dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara.

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa melakukan pemeriksaan sederhana. Jadi, data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik. Karena AR ini tidak bisa menetapkan SKP,” kata Bimo.

Melalui skema baru ini, AR yang statusnya ditingkatkan menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Dengan kewenangan tersebut, AR dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) melalui mekanisme pemeriksaan sederhana, baik yang dilakukan di kantor maupun langsung di lapangan. Selama ini, proses tersebut kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Dengan difungsionalkan sebagai pemeriksa rumpun AR, para pegawai itu nantinya dapat menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan,” lanjut Bimo.

Selain memperluas kewenangan AR, DJP juga berencana memperkuat kapasitas pemajakan secara terdesentralisasi. Data perpajakan yang selama ini dikelola secara terpusat akan diolah lebih optimal di tingkat daerah untuk menggali potensi pajak serta menghitung kesenjangan penerimaan di masing-masing wilayah.

“2026 kita akan membangkitkan kembali desentralize taxing capacity dengan penggalian potensi dan menghitung gap di masing-masing regional. AR ini sebagai aktor utama,” tegas Bimo.

Untuk mendukung peran strategis tersebut, DJP akan meningkatkan kapasitas AR secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun penguatan kompetensi teknis dan pengetahuan. Sehingga, AR diharapkan semakin siap dalam menggali potensi pajak dan menangani pemeriksaan sederhana, termasuk dalam penerbitan SKP.

Bagi Wajib Pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pemeriksaan pajak pada tahun 2026 akan berjalan lebih efektif dan responsif. Data yang telah dilaporkan dan dikonfirmasi berpotensi langsung ditindaklanjuti, khususnya melalui pemeriksaan sederhana. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mempersiapkan diri dengan menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak, memastikan kelengkapan dan kerapian dokumen perpajakan, serta menyampaikan informasi secara transparan dan akurat.

Sebagai catatan, DJP masih menghadapi celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang perlu ditutup untuk mencapai target penerimaan negara. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
68win24
20 days ago

68win24 is on point. Easy to use, and the payouts are quick which is a big plus. Good option to check out. 68win24

788betvip
20 days ago

788betvip, feels like a solid choice. I’ve seen better promotions there than other places. Worth it for the perks alone! 788betvip

88lotterylogin
20 days ago

Logged into 88lotterylogin and it was a breeze! Easy navigation, nothing too crazy. Good luck to ya! 88lotterylogin

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts