
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Dosen yang menerima penghasilan dari berbagai sumber perlu waspada terhadap potensi kurang bayar saat melaporkan SPT Tahunan.
Profesi dosen sangat memungkinkan memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Selain menerima gaji dan tunjangan sebagai dosen, tidak sedikit dosen yang memperoleh penghasilan tambahan dari kegiatan lain, seperti menjadi narasumber seminar, konsultan, atau tenaga ahli. Dalam konteks perpajakan, kondisi ini perlu mendapat perhatian khusus karena kewajiban pajak dosen tidak selalu selesai hanya dari pemotongan pajak oleh pemberi kerja utama.
Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), penghasilan umumnya berasal dari dua sumber. Pertama, gaji dan tunjangan sebagai ASN yang dipotong pajak dengan bukti potong formulir A2. Kedua, penghasilan lain yang bersumber dari pengelolaan dana mandiri perguruan tinggi yang dipotong dengan bukti potong A1.
Meskipun berasal dari institusi yang sama, kedua jenis penghasilan tersebut tetap diperlakukan terpisah dan wajib digabungkan saat pelaporan SPT Tahunan. Permasalahan yang kerap muncul adalah penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan dua kali, padahal PTKP hanya boleh digunakan satu kali. Akibatnya, saat penghasilan digabungkan dalam SPT, sering muncul status pajak kurang bayar.
Selain itu, dosen yang memperoleh penghasilan sebagai tenaga ahli umumnya telah dipotong pajak oleh pihak pemberi jasa. Namun, penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila dosen tidak mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka seluruh penghasilan bruto akan menambah penghasilan kena pajak. Sebaliknya, jika menggunakan NPPN, hanya 50 persen dari penghasilan bruto yang diperhitungkan sebagai penghasilan neto. Seluruh penghasilan tambahan ini kemudian akan dikenakan pajak sesuai lapisan tarif tertinggi berdasarkan total penghasilan dosen dalam satu tahun pajak.
sehingga, dosen yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan wajib menggabungkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan, memastikan PTKP tidak dihitung ganda, serta melaporkan penghasilan sebagai tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar dan optimal.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed