Wellner Consulting

Penyebab Fitur “Lapor SPT” Tidak Muncul Di CORETAX

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Sejumlah wajib pajak mengaku sudah berhasil masuk ke akun Coretax dan memiliki kode otorisasi DJP, namun belum menemukan fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di dalam sistem. Kondisi ini ternyata cukup umum terjadi dan umumnya berkaitan dengan status administrasi perpajakan yang belum sepenuhnya aktif.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat tiga penyebab utama mengapa menu “lapor SPT” tidak muncul pada akun Coretax.

Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum diaktivasi sebagai identitas wajib pajak. Banyak pengguna sudah memiliki akun Coretax, tetapi kepemilikan akun tersebut tidak otomatis membuat NIK aktif sebagai wajib pajak terdaftar. Pada era Coretax, seseorang dapat memilih opsi “Hanya Registrasi” yang hanya memberikan akses ke sistem tanpa mengaktifkan status perpajakannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun wajib pajak atau aktivasi NIK melalui menu yang tersedia di portal Coretax. Setelah proses verifikasi selesai, status pada profil wajib pajak akan berubah dari “Belum Aktif (SPDN)” menjadi “Aktif”, dan menu pelaporan SPT baru dapat diakses.

Kedua, status NPWP istri yang nonaktif. Dalam ketentuan perpajakan, satu keluarga pada umumnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi sehingga kewajiban perpajakan istri digabung dengan suami sebagai kepala keluarga. Akibatnya, NPWP istri dapat dinonaktifkan secara administratif oleh DJP. Namun, apabila istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, NPWP dapat diaktifkan kembali melalui permohonan resmi. Setelah status NPWP aktif, menu pelaporan SPT akan tersedia di akun Coretax.

Selain itu, menu pelaporan SPT juga bisa tidak muncul apabila data NIK dan NPWP belum dipadankan. Ketidaksesuaian data ini membuat sistem masih membaca NPWP dalam format lama (15 digit ditambah angka 0 di depan), sementara status NIK sebagai NPWP belum aktif. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat agar status administrasi diperbarui dan sistem dapat menampilkan fitur pelaporan SPT.

Sebagai informasi, pelaporan SPT saat ini dilakukan melalui sistem Coretax. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan seperti PT, CV, dan firma adalah 30 April setiap tahun. Dengan memastikan status data perpajakan sudah aktif dan selaras, wajib pajak dapat mengakses menu pelaporan SPT tanpa kendala.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts