
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Sistem Coretax kini dilengkapi fitur Bulk Process yang dirancang untuk mempermudah penerbitan bukti potong pajak dalam jumlah besar secara lebih cepat dan efisien.
Pengembangan ini juga sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang menegaskan bahwa proses impor data pada Coretax kini lebih banyak menggunakan format file berbasis XML, menggantikan penggunaan file CSV sederhana seperti sebelumnya.
Fitur Bulk Process tidak hanya berfungsi untuk mengunduh data, tetapi juga memungkinkan wajib pajak melakukan penandatanganan dan pengiriman (submit) bukti potong secara massal tanpa batasan jumlah dokumen per halaman. Kemampuan ini sangat membantu, terutama bagi pihak yang menerbitkan Bukti Potong Formulir 1721-A1, 1721-A2, maupun BPMP sesuai masa pajak tertentu.
Selain itu, sistem pemrosesan massal ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengekspor data perpajakan dalam jumlah besar. Data tersebut dapat digunakan sebagai arsip, bahan audit internal, maupun untuk keperluan rekonsiliasi laporan keuangan perusahaan.
Mengacu pada panduan yang dipublikasikan oleh Ortax, penggunaan fitur Bulk Process di Coretax dapat dilakukan melalui langkah berikut:
Dengan adanya fitur ini, proses administrasi perpajakan yang melibatkan volume data besar menjadi lebih praktis, terstruktur, dan efisien, khususnya bagi perusahaan atau instansi yang secara rutin menerbitkan banyak dokumen bukti potong setiap periode pajak.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed