Wellner Consulting

Hambatan Lapor SPT Karyawan Di CORETAX

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Hingga saat ini, hampir 3 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Meski demikian, wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan masih cukup sering menghadapi berbagai kendala ketika melaporkan SPT melalui sistem Coretax.

Menurut laman resmi DJP, salah satu masalah yang paling umum terjadi adalah status SPT tidak nihil. Secara prinsip, karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan memiliki satu bukti potong BPA1 atau BPA2 seharusnya memiliki SPT berstatus nihil, karena pajak penghasilannya telah dipotong langsung melalui PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Apabila SPT berstatus kurang bayar atau lebih bayar, penyebabnya umumnya berasal dari kesalahan pengisian data.

Kedua, berkaitan dengan pemilihan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Data PTKP yang diinput pada induk SPT kolom C nomor 5 harus sama dengan yang tercantum pada bukti potong BPA1 atau BPA2. Perbedaan data PTKP dapat menyebabkan hasil penghitungan pajak berubah sehingga SPT tidak lagi berstatus nihil. Jika PTKP pada bukti potong tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, wajib pajak perlu meminta perbaikan kepada pemberi kerja agar pelaporan tetap akurat dan sesuai ketentuan.

Ketiga, adanya bukti potong lain juga dapat memengaruhi status SPT. Dalam kondisi normal, karyawan dengan satu pemberi kerja hanya memiliki satu bukti potong. Namun, karena sistem Coretax menggunakan data prepopulated berbasis NIK, bukti potong lain yang terhubung dengan data wajib pajak dapat otomatis muncul pada Lampiran I, kolom D (penghasilan) dan kolom E (pajak dipotong). Wajib pajak perlu memeriksa kebenaran data tersebut. Jika tidak berkaitan dengan penghasilan yang diterima, bukti potong dapat dihapus. Untuk penghasilan seperti affiliate atau cashback marketplace, pastikan penghasilan dicatat pada kolom D dan pajaknya pada kolom E secara lengkap, bukan hanya pajaknya saja.

Keempat, kendala juga dapat muncul dari bukti potong penghasilan istri. Dalam pelaporan SPT Tahunan, apabila suami dan istri tidak memiliki perjanjian pisah harta atau tidak memilih pelaporan terpisah, maka SPT cukup dilaporkan oleh suami. Jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, penghasilan tersebut dilaporkan pada Lampiran II sebagai penghasilan final. Namun, apabila bukti potong istri otomatis masuk ke Lampiran I kolom D dan E sehingga menimbulkan kurang bayar, data tersebut perlu dihapus dan dipindahkan ke Lampiran II dengan jenis penghasilan “penghasilan istri dari satu pemberi kerja.”

Permasalahan lain yang kerap terjadi adalah daftar harta yang belum diisi. Lampiran I huruf A mengenai daftar harta wajib diisi minimal satu data. Jika masih kosong, sistem akan memberikan peringatan ketika SPT akan dikirim. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mencantumkan setidaknya satu harta dan sebaiknya melaporkan harta yang memiliki nilai material atau signifikan.

Terakhir, wajib pajak juga sering menemui notifikasi “data bukti potong baru ditemukan” pada tahap akhir pelaporan. Jika pesan ini muncul setelah memilih menu bayar dan lapor, wajib pajak perlu menekan tombol “Posting SPT” pada bagian header induk SPT. Langkah ini penting dilakukan sebelum mulai mengisi SPT agar sistem dapat menarik seluruh data bukti potong yang terhubung dengan NIK wajib pajak.

Dengan memahami penyebab umum tersebut, wajib pajak karyawan dapat menghindari kesalahan pengisian dan memastikan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax berjalan lebih lancar dan akurat.

hambatan-lapor-spt-karyawan-di-coretax

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts