Wellner Consulting

Cek Status NPWP Sekarang Sebelum Terlambat

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Mengetahui apakah status NPWP masih aktif atau tidak merupakan langkah penting yang perlu dilakukan setiap wajib pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Hal ini karena perbedaan status NPWP akan menentukan ada atau tidaknya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Penjelasan mengenai cara pengecekan status NPWP juga disampaikan melalui layanan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak.
“Jika iya, Untuk pengecekan status NPWP, Kakak dapat cek pada akun Coretax Kakak di menu Portal Saya -> Profil Saya -> pilih Informasi Umum -> cek pada keterangan Status Wajib Pajak,” Sebut Kring Pajak, pada Selasa (24/2/26).

Cara cek status NPWP melalui Coretax DJP

Wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui akun Coretax dengan langkah berikut:

  • Masuk ke portal Coretax DJP.
  • Login menggunakan NPWP atau NIK dan password.
  • Buka menu Portal Saya.
  • Klik Profil Saya, lalu pilih Informasi Umum.
  • Lihat keterangan pada bagian Status Wajib Pajak.

Selain melalui sistem online, pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan telepon resmi.
“Selain itu, Kakak juga dapat melakukan pengecekan status NPWP dengan mengubungi telepon Kring Pajak 1500200,” lanjut kring pajak (24/2/26).

Cara cek status NPWP melalui Kring Pajak

Langkah yang perlu dilakukan:

  • Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
  • Siapkan data verifikasi berupa:
    • NPWP atau NIK
    • Nama lengkap
    • Tanggal lahir
    • Alamat terdaftar

Setelah proses verifikasi, petugas akan membantu menyampaikan status NPWP wajib pajak.

Cek langsung melalui KPP

Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar dengan membawa:

  • KTP
  • Kartu NPWP (jika ada)

Petugas pajak akan memberikan informasi mengenai status NPWP yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.

Jenis status NPWP yang perlu dipahami

Dalam administrasi perpajakan, terdapat tiga kategori status NPWP yang perlu diketahui:

  • NPWP Aktif → Wajib pajak tetap memiliki kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • NPWP Non Efektif (NE) → Tidak wajib melaporkan SPT selama status non-efektif masih berlaku, kecuali diaktifkan kembali.
  • NPWP Dihapus → Tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan karena NPWP telah dihapus secara resmi.


Dengan mengetahui status administrasi sejak awal, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan serta menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat sesuai regulasi.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts