
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Mengetahui apakah status NPWP masih aktif atau tidak merupakan langkah penting yang perlu dilakukan setiap wajib pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Hal ini karena perbedaan status NPWP akan menentukan ada atau tidaknya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Penjelasan mengenai cara pengecekan status NPWP juga disampaikan melalui layanan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak.
“Jika iya, Untuk pengecekan status NPWP, Kakak dapat cek pada akun Coretax Kakak di menu Portal Saya -> Profil Saya -> pilih Informasi Umum -> cek pada keterangan Status Wajib Pajak,” Sebut Kring Pajak, pada Selasa (24/2/26).
Cara cek status NPWP melalui Coretax DJP
Wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui akun Coretax dengan langkah berikut:
Selain melalui sistem online, pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan telepon resmi.
“Selain itu, Kakak juga dapat melakukan pengecekan status NPWP dengan mengubungi telepon Kring Pajak 1500200,” lanjut kring pajak (24/2/26).
Cara cek status NPWP melalui Kring Pajak
Langkah yang perlu dilakukan:
Setelah proses verifikasi, petugas akan membantu menyampaikan status NPWP wajib pajak.
Cek langsung melalui KPP
Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar dengan membawa:
Petugas pajak akan memberikan informasi mengenai status NPWP yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.
Jenis status NPWP yang perlu dipahami
Dalam administrasi perpajakan, terdapat tiga kategori status NPWP yang perlu diketahui:
Dengan mengetahui status administrasi sejak awal, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan serta menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat sesuai regulasi.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed