Wellner Consulting

FANTASTIS! Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp47,18 Triliun

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka tersebut bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak layanan fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Berdasarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif hingga akhir Januari 2026 tercatat sebanyak 242 perusahaan. Dari total tersebut, sebanyak 223 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total realisasi mencapai Rp36,69 triliun.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp4,47 triliun. Adapun pajak yang dipungut melalui mekanisme Pajak SIPP tercatat mencapai Rp4,1 triliun pada periode yang sama.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” lanjut Inge. 

Pencapaian ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital semakin menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung penerimaan negara, seiring dengan pertumbuhan transaksi berbasis elektronik dan inovasi teknologi di Indonesia.

FANTASTIS! Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp47,18 Triliun

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts