Wellner Consulting

Email Blast DJP: Sinyal Bahaya Atau Sekedar Pengingat?

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Sudahkah Anda memeriksa email hari ini? Jika terdapat email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal tersebut menjadi sinyal bahwa periode pelaporan SPT Tahunan telah dimulai.

Pada pertengahan Februari lalu, DJP mengirimkan email blast kepada sekitar 14 juta Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Email tersebut berisi informasi sekaligus imbauan agar Wajib Pajak segera membuat bukti potong serta menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pelaporan pajak sekaligus pengingat menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Perlu diperhatikan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk SPT Tahunan Badan, tenggat waktu pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, risiko tindak lanjut pengawasan hingga pemeriksaan pajak juga dapat meningkat.

Sehingga, Wajib Pajak disarankan untuk tidak menunda pelaporan. Pastikan bukti potong telah lengkap dan segera sampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi serta menjaga kepatuhan perpajakan.

Email Blast DJP: Sinyal Bahaya Atau Sekedar Pengingat?

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts