Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, terutama di tengah maraknya penggunaan sistem digital seperti Coretax. Selain itu, praktik penggunaan jasa calo atau joki pelaporan SPT juga menjadi risiko yang tidak boleh diabaikan.
Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP
Beberapa ciri umum penipuan yang perlu diwaspadai antara lain:
- Menghubungi melalui WhatsApp, SMS, atau telepon dengan mengaku sebagai petugas DJP
- Mengirimkan tautan mencurigakan untuk login atau pembaruan data
- Meminta korban mengunduh aplikasi tertentu atau mengklik link terkait Coretax
- Meminta data sensitif seperti nomor rekening, kode OTP, atau bahkan meminta pembayaran
- Memberikan ancaman berupa denda atau pemblokiran akun jika tidak mengikuti instruksi
Perlu diingat, DJP tidak pernah meminta data rahasia atau melakukan penagihan melalui jalur tidak resmi.
Waspadai Jasa Calo atau Joki Coretax
Di sisi lain, maraknya penawaran jasa pengisian SPT dengan harga murah di media sosial juga perlu diwaspadai. Meskipun terlihat praktis, penggunaan jasa tidak resmi ini memiliki berbagai risiko, di antaranya:
- Kebocoran data pribadi dan data perpajakan
- Akun perpajakan digunakan atau diambil alih tanpa kontrol
- Potensi masalah hukum akibat aktivitas ilegal
- Penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, seperti pinjaman online
- Risiko penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab
Untuk itu, Wajib Pajak disarankan menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan akses kepada pihak lain.
Jika membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan, sebaiknya menggunakan jasa konsultan pajak resmi seperti Wellner Consulting yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Keuangan agar prosesnya aman, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
WASPADA! Penipuan Berkedok DJP & CORETAX Sedang Marak Terjadi
Editor: Mohammad Dody Alfayadh