Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

DJP Mulai Libatkan TNI & Polri dalam Pengawasan Pajak

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026.

Melalui SE-8/PJ/2026, DJP menerapkan pendekatan pengawasan yang lebih kolaboratif dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. Kolaborasi ini bertujuan mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, aparat kewilayahan dapat membantu DJP pada kegiatan pengumpulan data dan informasi di lapangan. Petugas pajak juga dapat berkoordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas saat melakukan kunjungan, penyisiran wilayah, pengamatan, pembangunan jejaring informasi, hingga kegiatan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengawasan lapangan, DJP juga memperkuat pemanfaatan teknologi dalam proses pengawasan. Berbagai metode seperti remote sensing, web scraping, serta analisis data dari berbagai sumber akan digunakan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi dan potensi perpajakan Wajib Pajak.

DJP menegaskan bahwa pelibatan TNI dan Polri bukan merupakan penegakan hukum pidana perpajakan, melainkan bagian dari upaya pembinaan kepatuhan dalam sistem self assessment yang dianut Indonesia. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri, sedangkan DJP melakukan pengawasan guna memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara benar.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, terdapat sejumlah dampak yang berpotensi dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha. Pengawasan perpajakan diperkirakan akan menjadi lebih aktif, lebih luas, dan semakin berbasis data. Pelaku usaha juga akan lebih mudah terpantau karena pengawasan dilakukan melalui kombinasi kegiatan lapangan dan analisis data digital.

Selain itu, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) berpotensi meningkat apabila DJP menemukan data yang memerlukan klarifikasi. Usaha informal yang sebelumnya sulit terdeteksi juga diperkirakan akan semakin mudah teridentifikasi melalui integrasi pengawasan lapangan dan pemanfaatan teknologi.

Di sisi lain, aktivitas ekonomi digital akan menjadi salah satu fokus utama pengawasan. Data transaksi elektronik, informasi dari berbagai instansi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan kegiatan usaha akan semakin diperhatikan sebagai bagian dari proses pengujian kepatuhan perpajakan.

Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh penghasilan, aset, dan kewajiban perpajakan telah dilaporkan secara benar sesuai ketentuan. Kepatuhan administrasi dan dokumentasi yang baik akan membantu meminimalkan risiko klarifikasi maupun tindak lanjut pengawasan dari DJP di masa mendatang.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Belum Punya NPWP Tetap Bisa Terima SP2DK, Ini Aturannya

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Belum memiliki NPWP bukan berarti terbebas dari pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan SE-8/PJ/2026, DJP tetap dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada orang pribadi yang belum memiliki NPWP apabila ditemukan data yang perlu diklarifikasi terkait kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan perpajakan, khususnya untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP, tetapi juga mencakup pelaporan tempat usaha (NITKU), pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak lainnya.

Sebelum menerbitkan SP2DK, DJP terlebih dahulu menyusun Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sebagai dasar penentuan calon Wajib Pajak yang akan diawasi. DPE ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP berdasarkan usulan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP.

Selanjutnya, KPP membentuk tim pengawasan yang akan melakukan penelaahan terhadap profil calon Wajib Pajak. Penelaahan tersebut meliputi tingkat risiko, data penghasilan, kepemilikan aset, kewajiban perpajakan, serta informasi lain yang relevan. Apabila ditemukan indikasi yang memerlukan klarifikasi, DJP dapat menerbitkan SP2DK.

SP2DK yang diterbitkan memuat identitas penerima, dasar penerbitan surat, data atau informasi yang perlu dijelaskan, serta batas waktu penyampaian tanggapan. Penyampaian SP2DK dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP, layanan pos, jasa ekspedisi atau kurir, maupun diserahkan secara langsung kepada Wajib Pajak atau pihak yang mewakilinya.

Wajib Pajak yang menerima SP2DK wajib memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak surat diterima atau dianggap telah diterima. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan SP2DK apabila akun Coretax telah aktif, tanggal aktivasi akun apabila sebelumnya belum aktif, tanggal bukti pengiriman melalui pos atau jasa ekspedisi, atau tanggal penyampaian secara langsung.

Apabila memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen atau penjelasan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada KPP yang menerbitkan SP2DK. Perpanjangan tersebut diberikan paling lama 7 hari melalui permohonan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kepemilikan NPWP bukan satu-satunya dasar pengawasan perpajakan. Selama DJP memiliki data yang menunjukkan adanya potensi kewajiban perpajakan, SP2DK tetap dapat diterbitkan sebagai sarana klarifikasi sebelum dilakukan tindakan pengawasan lebih lanjut. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak maupun calon Wajib Pajak sebaiknya memastikan data perpajakannya telah sesuai dan segera memberikan tanggapan apabila menerima SP2DK dari DJP.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Mantan Buruh Gudang Di Sumatera Utara Ditagih Pajak Rp11,58 Miliar

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Seorang mantan tenaga kerja bongkar muat gudang di Sumatera Utara mengaku terkejut setelah menerima tagihan Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai lebih dari Rp11,58 miliar.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kasus tersebut bermula ketika KPP Pratama Rantauprapat mendatangi kediaman Folmer Welington Silalahi pada 27 Februari 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia disebut ditagih PPh sebesar Rp11,58 miliar yang berkaitan dengan transaksi pembelian gula kristal putih senilai sekitar Rp8 miliar selama periode 2022–2024. Selanjutnya, Folmer juga mengaku menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertanggal 11 Mei 2026.

Folmer membantah pernah melakukan transaksi pembelian gula kristal putih sebagaimana tercantum dalam data pemeriksaan tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah mengajukan maupun memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Didampingi kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, Folmer mendatangi KPP Pratama Rantauprapat pada 9 Juli 2026 untuk meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan tagihan serta asal-usul transaksi yang tercatat atas namanya. Namun, menurut pengakuannya, hingga saat itu ia belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait persoalan tersebut.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan identitas atau data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan atau mengunggah data pribadi, seperti KTP maupun dokumen identitas lainnya, kepada pihak atau aplikasi yang belum jelas kredibilitasnya.

Kehati-hatian dalam menjaga data pribadi menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk yang dapat menimbulkan konsekuensi di bidang perpajakan maupun administrasi lainnya.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Pajak Naik 24%, Kas Negara Masih Defisit Rp734,3 Triliun

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penerimaan pajak nasional sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun, meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Realisasi tersebut telah mencapai 43,9% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026. Pemerintah menyebut peningkatan ini didorong oleh berbagai faktor, antara lain perbaikan tata kelola perpajakan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta optimalisasi implementasi sistem Coretax.

Tetapi di sisi lain, pemerintah juga memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 akan melebar menjadi Rp734,3 triliun atau sekitar 2,85% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pelebaran defisit tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan belanja negara, terutama untuk mendukung percepatan berbagai program prioritas pemerintah, termasuk belanja subsidi dan kompensasi energi.

Meski penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, peningkatan pendapatan negara belum sepenuhnya mampu menutup kenaikan belanja pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah masih memproyeksikan adanya defisit fiskal pada tahun 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa kondisi tersebut masih berada dalam batas yang aman. Defisit APBN sebesar 2,85% dari PDB masih berada di bawah batas maksimal 3% dari PDB sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Kirim Email ke Wajib Pajak yang Salah Isi SPT

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email kepada sejumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Melalui email tersebut, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pembetulan SPT Tahunan agar data yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan mengurangi potensi sanksi apabila ditemukan kekeliruan dalam pelaporan.

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke Coretax DJP menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Pilih menu SPT, kemudian masuk ke submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Klik Buat Konsep SPT.
  4. Pilih jenis PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
  5. Pilih SPT Tahunan, tentukan masa dan tahun pajak yang akan dibetulkan, kemudian klik Lanjut.
  6. Pilih opsi Pembetulan, lalu klik Buat Konsep SPT.
  7. Perbaiki data pada formulir induk maupun lampiran SPT hingga sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
  8. Setelah seluruh data dipastikan benar, klik Bayar dan Lapor untuk mengirimkan SPT Pembetulan.

Di tengah maraknya pengiriman email kepada Wajib Pajak, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pastikan email yang diterima benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Selain itu, perlu diketahui bahwa seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, serta tidak mengirimkan tautan selain yang mengarah ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila menerima email yang mencurigakan, Wajib Pajak sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum membuka tautan atau memberikan data pribadi guna menghindari risiko penipuan digital.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Panduan Mengajukan Suket UMKM via Coretax DJP

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% perlu memiliki Surat Keterangan (Suket) UMKM sebagai bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Suket berfungsi sebagai dasar agar penghasilan pelaku UMKM dikenai PPh Final sebesar 0,5%, bukan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final. Selain itu, Suket juga berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas kegiatan impor maupun pembelian tertentu yang dilakukan oleh pelaku UMKM sesuai ketentuan perpajakan.

Permohonan Suket dapat diajukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Login ke Coretax DJP. Khusus Wajib Pajak Badan, lakukan impersonate terlebih dahulu.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pilih Kode Layanan AS.06, kemudian pilih Kode Sublayanan AS.06-01.
  4. Isi formulir permohonan dan lengkapi seluruh data yang diwajibkan.
  5. Pastikan status kepatuhan perpajakan telah memenuhi persyaratan.
  6. Buat dokumen dalam format PDF, lakukan tanda tangan elektronik (Sign), kemudian klik Kirim.
  7. Setelah permohonan disetujui, unduh Suket dan klik Lanjut agar fasilitas tersebut aktif pada sistem Coretax.

Untuk memastikan Suket telah aktif, Wajib Pajak dapat membuka menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih Daftar Fasilitas Saya. Selanjutnya, cari fasilitas dengan Kode AS.06-01. Apabila status yang ditampilkan adalah Active, berarti Suket sudah dapat digunakan.

Apabila membutuhkan salinan Suket, Wajib Pajak dapat menyalin Nomor Dokumen Suket yang terdapat pada menu Daftar Fasilitas Saya. Selanjutnya, buka menu Portal Saya, pilih Dokumen Saya, masukkan Nomor Dokumen tersebut, lalu klik Unduh untuk mengunduh Surat Keterangan.

Dengan memiliki Suket UMKM yang aktif, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai ketentuan serta menghindari kesalahan pemotongan pajak dalam transaksi dengan pihak lain.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Banyak WNI Pindah ke Singapura, Ini Perbandingan Pajaknya

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 pada 12 Juli 2026 kembali menjadi perhatian publik.

“Yang merasa Indonesia suram, silakan cari negara lain.”

Di tengah ramainya perbincangan mengenai pernyataan tersebut, muncul data yang menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir hampir 8.000 Warga Negara Indonesia (WNI) telah mengajukan pelepasan kewarganegaraan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, Singapura menjadi negara tujuan utama bagi WNI yang memutuskan berpindah kewarganegaraan. Setiap tahunnya, sekitar 1.000 WNI memperoleh kewarganegaraan Singapura, dengan mayoritas berada pada rentang usia produktif, yakni 25 hingga 35 tahun.

Lalu, mengapa banyak WNI memilih Singapura?

Selain faktor kedekatan geografis, kualitas pendidikan, kekuatan paspor, dan peluang karier, aspek perpajakan, sistem keuangan, serta stabilitas ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan utama.

Salah satu daya tarik Singapura adalah tarif pajak yang relatif lebih kompetitif. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Singapura menerapkan tarif progresif mulai 0% hingga 24%, sedangkan Indonesia menerapkan tarif 5% hingga 35%. Dari sisi Pajak Penghasilan Badan, Singapura menetapkan tarif sebesar 17% disertai berbagai fasilitas insentif, sementara tarif umum PPh Badan di Indonesia sebesar 22%. Adapun pajak konsumsi di Singapura berupa Goods and Services Tax (GST) sebesar 9%, sedangkan Indonesia menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Dari sisi pajak orang pribadi, Singapura juga memberikan beban pajak yang relatif lebih ringan bagi kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah. Penghasilan hingga S$20.000 per tahun tidak dikenakan pajak, sedangkan tarif tertinggi sebesar 24% baru dikenakan atas penghasilan yang melebihi S$1 juta per tahun. Sementara itu, di Indonesia, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) standar ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, sedangkan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh Orang Pribadi sebesar 35%.

Selain aspek perpajakan, stabilitas ekonomi Singapura juga menjadi faktor yang banyak dipertimbangkan. Dolar Singapura (SGD) dikenal sebagai salah satu mata uang yang relatif stabil di kawasan Asia. Di samping itu, paspor Singapura memberikan akses bebas visa ke banyak negara sehingga mendukung mobilitas bisnis maupun investasi. Kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta iklim investasi yang kondusif turut menjadi alasan mengapa negara tersebut menarik bagi para profesional dan pelaku usaha.

Meskipun demikian, keputusan untuk berpindah kewarganegaraan merupakan keputusan yang kompleks dan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor perpajakan. Aspek keluarga, pekerjaan, pendidikan, kesempatan berkarier, kualitas hidup, hingga kebijakan imigrasi masing-masing negara juga menjadi pertimbangan penting dalam proses tersebut.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Bisa Kirim SP2DK Ke Karyawan, Dokter, Hingga Seller Online

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hanya ditujukan kepada perusahaan besar. Padahal, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) juga dapat menerima SP2DK apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan data atau informasi yang perlu diklarifikasi.

SP2DK bukan merupakan surat pemeriksaan pajak, melainkan surat yang diterbitkan DJP untuk meminta penjelasan atas adanya indikasi ketidaksesuaian antara data yang dimiliki otoritas pajak dengan kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Pada praktiknya, SP2DK dapat diterbitkan kepada berbagai profesi, seperti karyawan, dokter, pengacara, notaris, influencer, YouTuber, pedagang online, investor saham maupun aset kripto, freelancer, hingga pelaku UMKM.

Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah adanya penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila DJP memiliki data mengenai sumber penghasilan lain yang tidak tercantum dalam SPT, DJP dapat menerbitkan SP2DK untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak.

SP2DK juga dapat diterbitkan apabila nilai aset yang dimiliki tidak sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan. Misalnya, Wajib Pajak membeli rumah, kendaraan, atau aset bernilai tinggi, tetapi penghasilan dalam SPT tidak menunjukkan kemampuan ekonomi yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, Wajib Pajak tetap dapat memberikan penjelasan apabila aset tersebut berasal dari warisan, hibah, pinjaman, tabungan lama, atau sumber lain yang sah dengan didukung dokumen yang memadai.

Selain itu, mutasi rekening yang jauh lebih besar dibandingkan penghasilan yang dilaporkan juga dapat menjadi dasar pengawasan DJP. Namun, besarnya transaksi rekening tidak serta-merta menjadi objek pajak karena dapat berasal dari pinjaman, transfer antar rekening milik sendiri, titipan, atau transaksi lain yang bukan merupakan penghasilan.

Bagi pelaku usaha digital, perbedaan antara omzet yang tercatat pada marketplace, media sosial, atau platform digital dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT juga dapat memicu diterbitkannya SP2DK sebagai bentuk permintaan klarifikasi.

Dalam melakukan pengawasan, DJP tidak hanya mengandalkan data yang tercantum dalam SPT Tahunan. Otoritas pajak juga memanfaatkan berbagai sumber informasi yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti bukti potong pajak, faktur pajak elektronik, data transaksi dari instansi pemerintah, data impor dan ekspor, informasi dari lembaga jasa keuangan, data kepemilikan aset, serta berbagai data lain yang diperoleh secara sah.

Seluruh informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang dilaporkan dalam SPT untuk menguji kepatuhan dan kewajaran pelaporan pajak Wajib Pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima SP2DK?

Apabila menerima SP2DK, Wajib Pajak tidak perlu panik. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membaca isi surat secara saksama untuk memahami data atau transaksi yang diminta klarifikasi. Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung yang relevan dan berikan penjelasan sesuai kondisi yang sebenarnya.

Apabila terdapat kekeliruan dalam pelaporan pajak, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, jika memerlukan pendampingan selama proses klarifikasi, Wajib Pajak juga dapat menggunakan jasa konsultan pajak agar proses penyampaian penjelasan berjalan lebih tepat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Gunakan Tarif PPH Final UMKM 0,5%, Ini Syaratnya

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang ditargetkan hadir di sekitar 81.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini diproyeksikan mampu menciptakan perputaran ekonomi hingga Rp223 triliun per tahun sebagai upaya memperkuat perekonomian desa.

Selain berperan dalam pengembangan ekonomi masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih juga berpeluang memperoleh fasilitas perpajakan berupa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Namun, tidak seluruh koperasi dapat langsung memanfaatkan fasilitas tersebut. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar berhak menggunakan skema PPh Final UMKM.

Pertama, koperasi harus telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, koperasi harus terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi. Ketiga, koperasi memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, Koperasi Desa Merah Putih dapat menghitung Pajak Penghasilan menggunakan tarif final sebesar 0,5% dari omzet. Dengan skema ini, koperasi tidak perlu menghitung laba rugi sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga proses administrasi dan pelaporan perpajakan menjadi lebih sederhana.

Tetapi, fasilitas tarif PPh Final UMKM tersebut tidak dapat digunakan tanpa batas waktu. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama empat tahun sejak NPWP terdaftar. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi wajib menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan sesuai tarif umum yang berlaku.

Oleh karena itu, pengurus Koperasi Desa Merah Putih perlu memahami sejak awal ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif secara optimal sekaligus mempersiapkan transisi ke tarif umum setelah masa fasilitas berakhir.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Kantongi Hadiah Rp260 M Meski Gagal Juara, Portugal Berpotensi Ditagih Pajak AS?

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perjalanan Timnas Portugal di Piala Dunia 2026 harus berakhir lebih cepat setelah kalah 1-0 dari Spanyol pada babak 16 besar dalam pertandingan yang berlangsung di Dallas. Kapten Portugal, Cristiano Ronaldo, terlihat emosional dan tidak mampu menahan air mata setelah timnya gagal melanjutkan perjuangan menuju babak berikutnya.

Meski harus tersingkir, Portugal tetap membawa pulang hadiah dari FIFA. Federasi sepak bola Portugal tetap berhak menerima dana penghargaan sebesar sekitar USD16 juta atau setara Rp260 miliar.

FIFA memang telah menyiapkan total hadiah sebesar USD655 juta untuk seluruh peserta Piala Dunia 2026. Selain hadiah berdasarkan pencapaian, setiap tim yang berhasil lolos ke turnamen juga mendapatkan dana persiapan sebesar USD1,5 juta.

Besaran hadiah yang diterima setiap negara disesuaikan dengan pencapaian selama turnamen. Tim yang menjadi juara mendapatkan hadiah terbesar, sementara tim yang gugur pada fase awal tetap memperoleh kompensasi sesuai tahap kompetisi yang berhasil dicapai.

Untuk babak 16 besar, FIFA memberikan hadiah sebesar USD15 juta. Karena Portugal terhenti pada fase tersebut, total dana yang diterima berasal dari hadiah babak 16 besar sebesar USD15 juta ditambah dana persiapan USD1,5 juta, sehingga jumlah keseluruhan mencapai USD16,5 juta.

Apakah Hadiah FIFA Akan Dikenakan Pajak?

Secara prinsip, hadiah yang diterima peserta Piala Dunia 2026 berpotensi dikenakan pajak di Amerika Serikat karena sebagian besar pertandingan diselenggarakan di negara tersebut.

Dalam sistem perpajakan internasional, penghasilan yang diperoleh dari suatu negara dapat menjadi objek pajak negara tersebut apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Artinya, hadiah uang yang diterima federasi peserta berpotensi dikenakan withholding tax atau pemotongan pajak oleh otoritas Amerika Serikat.

Namun, FIFA telah mengajukan permohonan tax exemption atau pembebasan pajak bagi federasi sepak bola peserta Piala Dunia 2026. Apabila permohonan tersebut disetujui, hadiah yang diberikan FIFA dapat diterima tanpa pemotongan pajak oleh otoritas Amerika Serikat.

Sebaliknya, apabila permohonan pembebasan pajak tidak diberikan, hadiah tersebut dapat terlebih dahulu dipotong pajak oleh otoritas Amerika Serikat. Setelah itu, federasi penerima tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakan di negara asalnya.

Sehingga, nilai hadiah yang diumumkan FIFA belum tentu seluruhnya diterima oleh masing-masing federasi. Besaran akhir yang diterima akan bergantung pada status pembebasan pajak, aturan perpajakan negara tempat penyelenggaraan, serta kemungkinan penerapan tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara.

Kasus hadiah Piala Dunia ini menunjukkan bahwa transaksi internasional dalam jumlah besar tidak hanya berkaitan dengan prestasi olahraga, tetapi juga memiliki aspek perpajakan lintas negara yang perlu diperhatikan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts