Wellner Consulting

Categories
Pajak

Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang disalurkan melalui lembaga keagamaan yang resmi dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Ketentuan ini memberikan manfaat fiskal karena zakat tidak secara langsung mengurangi pajak terutang, melainkan menurunkan jumlah penghasilan kena pajak (PKP). Dengan berkurangnya PKP, besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan juga menjadi lebih kecil.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bukti pembayaran zakat wajib disimpan dan dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Dalam praktik pelaporannya, terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan:

  • Zakat melalui pemberi kerja
    Apabila zakat dipotong langsung oleh pemberi kerja, jumlah tersebut umumnya sudah diperhitungkan dalam bukti pemotongan (BPA1/BPA2). Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi melaporkannya secara terpisah dalam SPT Tahunan.
  • Zakat dibayarkan sendiri
    Jika zakat dibayarkan secara mandiri, maka dapat dicantumkan sebagai pengurang penghasilan neto dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, tepatnya pada bagian Induk huruf C angka 3.

Agar zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang berhak.
  2. Disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi.
  3. Tidak menyebabkan rugi fiskal dan jumlahnya tidak melebihi kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.

Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan haknya secara optimal sekaligus tetap menjaga kepatuhan administrasi perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.

Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Email Blast DJP: Sinyal Bahaya Atau Sekedar Pengingat?

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Sudahkah Anda memeriksa email hari ini? Jika terdapat email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal tersebut menjadi sinyal bahwa periode pelaporan SPT Tahunan telah dimulai.

Pada pertengahan Februari lalu, DJP mengirimkan email blast kepada sekitar 14 juta Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Email tersebut berisi informasi sekaligus imbauan agar Wajib Pajak segera membuat bukti potong serta menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pelaporan pajak sekaligus pengingat menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Perlu diperhatikan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk SPT Tahunan Badan, tenggat waktu pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, risiko tindak lanjut pengawasan hingga pemeriksaan pajak juga dapat meningkat.

Sehingga, Wajib Pajak disarankan untuk tidak menunda pelaporan. Pastikan bukti potong telah lengkap dan segera sampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi serta menjaga kepatuhan perpajakan.

Email Blast DJP: Sinyal Bahaya Atau Sekedar Pengingat?

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Jangan Abaikan! Saldo Kartu Kredit Wajib Dilaporkan Di SPT Tahunan

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Pada era implementasi sistem Coretax, Wajib Pajak perlu lebih cermat dalam melaporkan seluruh informasi keuangan dalam SPT Tahunan, termasuk saldo tagihan kartu kredit yang masih tersisa pada akhir tahun pajak.

Perlu dipahami bahwa kartu kredit pada dasarnya bukan merupakan penghasilan, melainkan fasilitas pembayaran yang berkaitan dengan kewajiban utang. Sehingga yang menjadi perhatian adalah apakah pada akhir tahun pajak masih terdapat saldo tagihan kartu kredit yang belum dilunasi.

Apabila hingga 31 Desember masih terdapat tagihan kartu kredit yang belum dibayar, maka sisa saldo tersebut perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Pelaporan dilakukan pada Lampiran I Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak) dengan menggunakan kode 102.

Dalam pengisian data tersebut, Wajib Pajak perlu mencantumkan nama bank penerbit kartu kredit serta jumlah saldo utang yang masih tersisa pada akhir tahun pajak. Perlu diperhatikan bahwa yang dilaporkan adalah saldo tagihan yang belum dibayar, bukan limit kartu kredit maupun total nilai transaksi selama satu tahun.

Pencantuman informasi ini bertujuan untuk menggambarkan posisi kewajiban utang Wajib Pajak pada akhir tahun pajak, sehingga data yang disampaikan dalam SPT dapat mencerminkan kondisi keuangan secara lebih akurat.

Jika saldo kartu kredit tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data perpajakan. Kondisi ini dapat menyebabkan SPT dinilai kurang bayar dan berpotensi memicu permintaan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Jangan Abaikan! Saldo Kartu Kredit Wajib Dilaporkan Di SPT Tahunan

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

FANTASTIS! Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp47,18 Triliun

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka tersebut bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak layanan fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Berdasarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif hingga akhir Januari 2026 tercatat sebanyak 242 perusahaan. Dari total tersebut, sebanyak 223 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total realisasi mencapai Rp36,69 triliun.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp4,47 triliun. Adapun pajak yang dipungut melalui mekanisme Pajak SIPP tercatat mencapai Rp4,1 triliun pada periode yang sama.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” lanjut Inge. 

Pencapaian ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital semakin menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung penerimaan negara, seiring dengan pertumbuhan transaksi berbasis elektronik dan inovasi teknologi di Indonesia.

FANTASTIS! Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp47,18 Triliun

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Rilis CORETAX Mobile:Urusan Pajak Kini Bisa Lewat Ponsel

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) sebagai bagian dari pengembangan ekosistem layanan digital Coretax DJP.

Pengenalan aplikasi ini disampaikan dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan yang diselenggarakan pada 5 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, DJP memperkenalkan beberapa kanal layanan baru untuk mendukung implementasi sistem Coretax, salah satunya melalui aplikasi mobile yang memudahkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan secara praktis.

Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis mobile yang memungkinkan wajib pajak melakukan berbagai proses administrasi pajak langsung melalui ponsel. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dengan lebih mudah dan cepat.

Aplikasi M-Pajak sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Cara Aktivasi Akun Coretax Melalui Aplikasi M-Pajak

Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP melalui aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak):

  1. Buka aplikasi dan klik ikon “Aktivasi Akun Coretax”.
  2. Pilih menu Login di pojok kanan atas.
  3. Klik kembali menu Aktivasi Akun Coretax.
  4. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pemilihan wajib pajak.
  5. Setelah nama wajib pajak muncul, klik Ambil Swafoto.
  6. Lakukan swafoto sesuai petunjuk hingga foto berhasil diambil.
  7. Klik Verifikasi Swafoto.
  8. Pada tahap verifikasi kontak, masukkan kembali alamat email dan nomor telepon yang telah terdaftar di sistem DJP.
  9. Jika seluruh data sudah benar, klik Validasi.
  10. Surat Aktivasi Akun Coretax akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) Melalui M-Pajak

Selain aktivasi akun, wajib pajak juga dapat membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) melalui aplikasi M-Pajak dengan langkah berikut:

  1. Klik Login di pojok kanan atas.
  2. Pilih menu “Lanjutkan Masuk Coretax”.
  3. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi akun Coretax, serta captcha, kemudian klik Login.
  4. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Sertifikat Digital”.
  5. Klik “Buat Baru” dan pastikan seluruh data yang muncul sudah sesuai.
  6. Buat passphrase sebagai sandi tanda tangan elektronik (minimal 8 karakter).
  7. Centang “Pernyataan Wajib Pajak”, lalu klik Simpan.
  8. Klik Cek Status, kemudian pilih Periksa Status.
  9. Terakhir, klik Buat Sertifikat untuk menyelesaikan proses pembuatan Sertifikat Elektronik DJP.

 Pastikan status sertifikat sudah “Valid” agar Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dapat digunakan

DJP Rilis CORETAX Mobile:Urusan Pajak Kini Bisa Lewat Ponsel

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Ekonomi Indonesia Terancam Oleh Konflik AS-Israel VS Iran

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran berpotensi memberikan dampak langsung terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia. Ketegangan di kawasan Timur Tengah yang terus meningkat dapat memicu gejolak harga energi, gangguan perdagangan internasional, hingga tekanan pada pasar keuangan domestik.

Situasi memanas setelah serangan awal yang dilaporkan melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari. Sejumlah media internasional memberitakan adanya korban jiwa serta meningkatnya eskalasi militer di kawasan tersebut. Iran kemudian merespons dengan meluncurkan rudal dan drone ke wilayah Israel serta pangkalan militer AS di beberapa negara Teluk. Selain itu, Iran dikabarkan menutup jalur strategis Selat Hormuz dan mengancam kapal-kapal yang melintas di wilayah tersebut.

Selat Hormuz sendiri merupakan salah satu jalur distribusi minyak mentah paling vital di dunia. Gangguan di kawasan ini berpotensi menghambat pasokan energi global dan mendorong kenaikan harga minyak internasional.

Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Indonesia

1. Harga BBM Berpotensi Naik

Jika distribusi minyak global terganggu, harga minyak mentah dunia bisa melonjak. Kondisi ini berpotensi mendorong kenaikan harga BBM non-subsidi di dalam negeri karena Indonesia masih bergantung pada impor minyak.

2. Risiko Inflasi Meningkat

Lonjakan harga energi dapat berdampak pada biaya transportasi dan produksi. Ketika biaya distribusi naik, harga barang kebutuhan pokok juga berpotensi meningkat, sehingga memicu tekanan inflasi.

3. Gangguan Perdagangan dan Logistik

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah dapat menghambat jalur pelayaran dan penerbangan internasional. Dampaknya, aktivitas ekspor-impor Indonesia bisa terganggu dan biaya logistik meningkat akibat ketidakpastian rute perdagangan global.

4. Pasar Keuangan Lebih Volatil

Ketidakpastian global biasanya membuat investor cenderung berhati-hati. Hal ini dapat menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), melemahkan nilai tukar rupiah, serta meningkatkan volatilitas di pasar keuangan domestik.

Tips Financial Menghadapi Krisis Global

Dalam situasi ketidakpastian ekonomi akibat konflik global, masyarakat perlu mengelola keuangan secara lebih bijak. Berikut beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan:

  1. Mengurangi pengeluaran non-prioritas dan memfokuskan anggaran pada kebutuhan utama.
  2. Menyiapkan dana darurat minimal 3–6 bulan penghasilan untuk mengantisipasi kondisi tak terduga.
  3. Tidak panik ketika IHSG mengalami penurunan dan menghindari keputusan investasi yang didorong emosi.
  4. Melunasi utang konsumtif serta menunda penambahan cicilan baru jika tidak bersifat mendesak.
  5. Tidak menempatkan seluruh dana pada instrumen jangka panjang dan tetap menyediakan dana likuid seperti tabungan atau deposito jangka pendek.

Konflik geopolitik global memang berada di luar kendali individu. Namun, kesiapan finansial dan perencanaan yang matang dapat membantu meminimalkan dampak risiko ekonomi yang mungkin timbul akibat ketidakstabilan global.

Ekonomi Indonesia Terancam Oleh Konflik AS-Israel VS Iran

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

PMK 8/2026 Resmi Berlaku: Data Perpajakan Lebih Terbuka & Terintegrasi

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026, transparansi dan keterbukaan data Perpajakan menginjak babak baru. 

Pemerintah resmi menetapkan PMK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 228 Tahun 2017 yang semakin memperkuat kebijakan keterbukaan serta pemanfaatan data perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi ini menegaskan kewajiban berbagai instansi dan lembaga untuk menyerahkan data yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan kepatuhan pajak Wajib Pajak.

Ketentuan tersebut ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 27 Februari 2026. Melalui aturan baru ini, otoritas pajak memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk mengakses serta meminta data tambahan apabila informasi yang tersedia sebelumnya dinilai belum memadai. Data yang dapat diminta mencakup aktivitas usaha, penghasilan, hingga kepemilikan harta Wajib Pajak.

Integrasi data perpajakan kini menjangkau berbagai sektor strategis. Dari sektor keuangan dan investasi, informasi disampaikan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta Dana Pensiun Lembaga Keuangan, termasuk data transaksi perbankan dan kartu kredit.

Pada sektor perizinan dan korporasi, data pendirian badan usaha seperti PT, CV, dan firma juga dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kementerian Investasi/BKPM.

Dari sektor pertambangan dan energi, laporan aktivitas usaha disampaikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan SKK Migas.

Sementara itu, data kepemilikan tanah dan bangunan diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional, termasuk informasi hak atas tanah seperti HGU dan SHM.

Integrasi juga mencakup data kependudukan dan layanan publik dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga pemerintah daerah.

Selain itu, data transaksi dan pengadaan juga menjadi bagian dari sistem pertukaran informasi, termasuk transaksi jual beli logam mulia melalui Antam serta data pengadaan pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tidak hanya mengandalkan data yang terintegrasi, kantor pajak juga berwenang mengajukan permintaan data tambahan secara langsung kepada instansi, lembaga, asosiasi, atau pihak lain. Pihak yang diminta wajib menyampaikan data tersebut paling lambat satu bulan sejak permintaan diterima.

Bagi Wajib Pajak, perluasan akses data ini membawa sejumlah implikasi penting. Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan informasi, seperti perbedaan omzet, transaksi, maupun penghasilan, akan semakin mudah terdeteksi melalui proses pencocokan data lintas lembaga. Hal ini memungkinkan otoritas pajak mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan secara lebih cepat dan akurat.

Selain itu, kualitas pemutakhiran data perpajakan dalam sistem administrasi DJP juga diperkirakan meningkat karena semakin banyak sumber data yang terhubung. Dampaknya, potensi penerbitan permintaan klarifikasi data maupun tindak lanjut pengawasan, termasuk pemeriksaan pajak, dapat menjadi lebih tinggi apabila ditemukan perbedaan informasi.

PMK 8/2026 Resmi Berlaku: Data Perpajakan Lebih Terbuka & Terintegrasi

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Polemik CEO Toge Production Dengan DJP Kian Memanas

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — CEO Kris Antoni menyampaikan kekecewaannya setelah perusahaannya dinilai mengalami kurang bayar pajak akibat perlakuan akuntansi atas biaya pengembangan game. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil perusahaannya dan berpotensi menimbulkan beban tambahan yang tidak semestinya.

Polemik ini bermula ketika pimpinan Toge Productions mengungkapkan melalui akun X pribadinya bahwa otoritas pajak menetapkan adanya kekurangan pembayaran pajak karena biaya gaji tim pengembang game tidak diperlakukan sebagai aset yang diamortisasi. Menurutnya, biaya tersebut seharusnya tidak wajib dikapitalisasi karena perusahaan merasa tidak memenuhi kriteria pencatatan sebagai aset tak berwujud. Ia juga menilai proses penagihan tidak proporsional dan bahkan sempat menyampaikan kemungkinan memindahkan operasional perusahaan ke luar negeri.

“Apabila ada studio game yg tiba2 ditodong kurang bayar dengan alasan biaya gaji karyawan selama development wajib diamortisasi, padahal kalian tidak pernah melakukan atau memenuhi syarat untuk mengajukan kapitalisasi biaya development, jangan mau.” ungkap Kris pada akun X miliknya @kerissakti.

Sebagai informasi, Toge Productions merupakan studio pengembang sekaligus penerbit game independen asal Indonesia yang dikenal melalui berbagai judul populer seperti Infectonator, Relic of War, Days 2 Die, dan Necronator.

Menanggapi perhatian publik, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi resmi melalui kanal komunikasi publiknya. Otoritas pajak menyatakan memahami perhatian pelaku industri game dan ekonomi kreatif, namun tetap menegaskan bahwa terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi. DJP menekankan bahwa data Wajib Pajak bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga kondisi pajak pihak tertentu tidak dapat dibahas secara terbuka. Seluruh keputusan administrasi perpajakan juga ditegaskan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, persoalan ini berkaitan dengan perbedaan perlakuan akuntansi atas biaya pengembangan game. Perusahaan mencatat gaji tim developer sebagai beban langsung dalam satu tahun pajak tertentu, misalnya seluruh biaya gaji dibebankan penuh pada tahun 2023. Namun, berdasarkan standar akuntansi keuangan, biaya yang terkait langsung dengan proses pengembangan produk yang menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang dapat dikategorikan sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi selama masa manfaatnya.

Jika masa manfaat aset diperkirakan empat tahun, maka biaya pengembangan tidak dibebankan sekaligus, melainkan dialokasikan secara bertahap setiap tahun selama periode tersebut. Secara total, jumlah pajak yang dibayar dalam jangka panjang bisa saja sama. Namun perbedaan waktu pengakuan biaya dapat memengaruhi besarnya laba kena pajak pada tahun tertentu. Dalam kasus ini, pembebanan biaya sekaligus pada satu tahun membuat laba kena pajak lebih kecil pada periode tersebut, sehingga menimbulkan koreksi fiskal dan potensi sanksi administrasi.

Secara ekonomi, game yang telah memasuki tahap pengembangan menghasilkan kekayaan intelektual yang memberi manfaat di masa depan, misalnya melalui penjualan, lisensi, atau monetisasi digital. Oleh karena itu, biaya yang berhubungan langsung dengan proses pengembangan umumnya diperlakukan sebagai bagian dari nilai perolehan aset tak berwujud. Amortisasi kemudian dilakukan agar beban biaya selaras dengan periode manfaat ekonominya.

Apabila seluruh biaya pengembangan langsung diakui sebagai beban, laba dan pajak pada tahun berjalan menjadi lebih rendah dari yang seharusnya jika dilihat dari perspektif pemanfaatan aset jangka panjang. Padahal secara substansi ekonomi, game dapat memberikan manfaat selama beberapa tahun dan meningkatkan nilai perusahaan. Karena itu, pengalokasian biaya secara bertahap dianggap lebih mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya sekaligus menghindari potensi koreksi pajak.

https://wellnerconsulting.com/2026/03/03/polemik-ceo-toge…djp-kian-memanas/

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Wajib Pajak Sering Keliru! Ini Cara Legal Mengatasi SPT Lebih Bayar

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — SPT Tahunan dengan status lebih bayar ternyata dapat dikembalikan kepada wajib pajak, namun prosesnya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan otoritas pajak. 

Banyak wajib pajak bertanya mengenai langkah yang harus dilakukan ketika SPT Tahunan berstatus lebih bayar. Kondisi ini sebenarnya cukup umum terjadi dan tidak perlu dikhawatirkan, selama seluruh data yang dilaporkan telah diisi secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.

SPT lebih bayar muncul ketika jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut oleh pihak lain selama satu tahun pajak lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang. Dengan kata lain, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang tercatat dalam perhitungan SPT.

Dalam situasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan dua pilihan penyelesaian bagi wajib pajak. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, baik melalui sistem Coretax maupun dengan mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kedua, wajib pajak juga dapat memilih untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran tersebut ke tahun pajak berikutnya. Melalui mekanisme ini, kelebihan pajak tidak dikembalikan dalam bentuk uang, melainkan diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk mengurangi kewajiban pajak di masa mendatang.

Pada prinsipnya, status SPT lebih bayar bukan merupakan indikasi kesalahan atau masalah administratif. Selama pelaporan dilakukan secara akurat dan lengkap, kondisi tersebut merupakan bagian yang normal dalam proses administrasi perpajakan.

Wajib Pajak Sering Keliru! Ini Cara Legal Mengatasi SPT Lebih Bayar

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Praktik Jual Beli Struk Fiktif Dapat Memicu Kerugian Perusahaan

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingPenjualan struk palsu di marketplace kini menjadi fenomena yang semakin meresahkan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi perusahaan. 

Sejumlah toko di marketplace bahkan menawarkan secara terbuka berbagai jenis struk fiktif, mulai dari struk pembelian BBM, restoran, hingga minimarket yang secara terang-terangan diberi keterangan dapat digunakan untuk keperluan klaim reimburse. Dengan harga yang relatif murah, sekitar belasan ribu rupiah per lembar, praktik ini sekilas terlihat sepele. Namun, jika dimanfaatkan secara berulang untuk pengajuan klaim fiktif, potensi kerugian yang ditimbulkan bagi perusahaan bisa sangat besar.

Penggunaan bukti transaksi palsu tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat mengganggu keakuratan laporan keuangan perusahaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini membuka celah terjadinya kecurangan internal (fraud) yang sulit terdeteksi apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Sebagai upaya mitigasi, banyak perusahaan mulai meninggalkan metode audit manual dan beralih ke pemanfaatan teknologi yang lebih canggih, seperti Optical Character Recognition (OCR) yang dipadukan dengan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Sistem ini mampu mengidentifikasi berbagai kejanggalan transaksi, misalnya nomor seri struk yang sama, pola transaksi tidak wajar, atau waktu pembelian yang tidak logis.

Selain itu, penerapan sistem pembayaran non-tunai (cashless) serta penggunaan corporate card juga semakin banyak diadopsi karena mampu mencatat transaksi secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem keuangan perusahaan. Mekanisme ini membantu mengurangi potensi manipulasi data serta meningkatkan transparansi pencatatan pengeluaran.

Dengan meningkatnya risiko penyalahgunaan bukti transaksi, perusahaan perlu memperkuat proses verifikasi dokumen pengeluaran sekaligus memastikan sistem pengawasan internal berjalan efektif. 

https://wellnerconsulting.com/2026/02/27/praktik-jual-bel…ugian-perusahaan/

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts