Wellner Consulting

Perusahaan Sudah Pailit Tetap Bisa Ditagih Pajak, Ini Penyebab!

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan sudah pailit tetapi tetap bisa berisiko ‘dikejar’ kantor pajak. 

Masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa status pailit secara otomatis menghapus seluruh kewajiban perpajakan perusahaan. Padahal, dalam ketentuan perpajakan Indonesia, status pailit tidak serta-merta menghilangkan utang pajak maupun kewajiban perpajakan yang telah timbul sebelum perusahaan dinyatakan pailit.

Pada prinsipnya, utang pajak yang telah muncul sebelum putusan pailit tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, meskipun perusahaan telah berhenti beroperasi atau sedang berada dalam proses kepailitan, kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi tetap dapat menjadi objek pengawasan dan penagihan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan masih berstatus aktif dan kewajiban perpajakan terakhir belum diselesaikan, perusahaan masih berpotensi menerima surat dari DJP. Surat tersebut dapat berupa permintaan pelaporan, klarifikasi data perpajakan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga tindakan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan yang telah dinyatakan pailit sebaiknya tetap memperhatikan aspek kepatuhan perpajakan. Langkah yang dapat dilakukan antara lain menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih terbuka, memastikan seluruh pelaporan pajak telah dilakukan dengan benar, serta mengajukan penghapusan NPWP apabila perusahaan sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.

Penting dipahami bahwa status pailit bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban pajak. Negara tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan atas utang pajak yang timbul sebelum kepailitan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, penyelesaian kewajiban perpajakan tetap menjadi bagian penting dalam proses penutupan dan penyelesaian status hukum perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts