
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak yang ingin memperoleh kembali status Wajib Pajak Kriteria Tertentu wajib mengajukan permohonan penetapan ulang paling lambat 10 Juni 2026. Kewajiban ini muncul setelah pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Dengan berlakunya PMK 28/2026, seluruh penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang masih ingin memperoleh fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan baru melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode pengajuan penetapan ulang dibuka mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Selanjutnya, DJP akan memberikan keputusan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Wajib Pajak Kriteria Tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan kepatuhan tertentu sehingga berhak memperoleh fasilitas perpajakan, salah satunya restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Status ini menjadi penting bagi perusahaan maupun pelaku usaha yang sering mengalami posisi lebih bayar pajak karena dapat mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran tanpa harus melalui prosedur pemeriksaan yang lebih panjang.
Berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2026, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memperoleh status tersebut, yaitu:
Permohonan penetapan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan disarankan untuk segera mengajukan permohonan sebelum batas waktu berakhir agar tetap dapat menikmati fasilitas restitusi dipercepat dan berbagai kemudahan administrasi perpajakan yang melekat pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed