Wellner Consulting

WP Kriteria Tertentu Wajib Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak yang ingin memperoleh kembali status Wajib Pajak Kriteria Tertentu wajib mengajukan permohonan penetapan ulang paling lambat 10 Juni 2026. Kewajiban ini muncul setelah pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Dengan berlakunya PMK 28/2026, seluruh penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang masih ingin memperoleh fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan baru melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode pengajuan penetapan ulang dibuka mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Selanjutnya, DJP akan memberikan keputusan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan kepatuhan tertentu sehingga berhak memperoleh fasilitas perpajakan, salah satunya restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Status ini menjadi penting bagi perusahaan maupun pelaku usaha yang sering mengalami posisi lebih bayar pajak karena dapat mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran tanpa harus melalui prosedur pemeriksaan yang lebih panjang.

Berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2026, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memperoleh status tersebut, yaitu:

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu.
  2. Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali atas tunggakan yang telah memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran.
  3. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut serta memenuhi ketentuan koreksi fiskal yang berlaku.
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan penetapan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak.
  3. Pilih submenu Layanan Administrasi.
  4. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  5. Jika menggunakan mode impersonate, pilih nomor penunjukan yang sesuai.
  6. Pilih Kode Layanan AS.09.
  7. Pilih Kode Sublayanan AS.09-01 (Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu).
  8. Lengkapi seluruh data yang diminta oleh sistem.
  9. Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari DJP.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan disarankan untuk segera mengajukan permohonan sebelum batas waktu berakhir agar tetap dapat menikmati fasilitas restitusi dipercepat dan berbagai kemudahan administrasi perpajakan yang melekat pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts