Skip to main content

Wellner Consulting

Cara Cek dan Unduh Suket PPH Final UMKM di Coretax Setelah Terbitnya PP 20/2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026. Regulasi ini mengubah ketentuan mengenai fasilitas PPh Final UMKM dan merevisi sejumlah aturan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu perubahan paling penting dalam PP 20/2026 adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan PT Perorangan. Dengan ketentuan baru tersebut, kedua jenis Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun PT Perorangan yang sebelumnya telah habis masa pemanfaatan fasilitas PPh Final berdasarkan PP 55/2022. Selama masih memenuhi kriteria, mereka tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Selain itu, Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan berdasarkan PP 55/2022 tetap dinyatakan berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan status fasilitas tersebut agar pemotongan PPh Final oleh pihak pemotong dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Cara Cek Status Suket PPh Final UMKM di Coretax

Wajib Pajak dapat memeriksa status fasilitas PPh Final UMKM melalui menu Portal Saya di Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Pilih menu Portal Saya, kemudian klik Profil Saya.
  3. Masuk ke menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
  4. Buka tab Fasilitas Aktif.
  5. Cari kode fasilitas AS.06-01.
  6. Geser tabel ke kanan untuk melihat kolom Status Active.
  7. Pastikan status fasilitas masih Active. Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan, kolom tanggal berakhir fasilitas akan kosong karena tidak lagi dibatasi jangka waktu selama persyaratan tetap terpenuhi.

Cara Cek dan Unduh Suket PPh Final UMKM di Coretax

Apabila ingin mengunduh Surat Keterangan (Suket), Wajib Pajak dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Login ke sistem Coretax DJP.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian masuk ke Layanan Administrasi.
  3. Klik Daftar Fasilitas Saya.
  4. Cari fasilitas dengan kode AS.06-01.
  5. Salin Nomor Dokumen yang tercantum pada fasilitas tersebut.
  6. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya.
  7. Cari dokumen menggunakan nomor dokumen yang telah disalin.
  8. Klik tombol Unduh pada kolom Aksi untuk mengunduh Surat Keterangan.

Dengan berlakunya PP 20/2026, pengecekan status Suket menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan. Status Suket yang aktif akan memudahkan proses pemotongan PPh Final oleh pihak pemotong sekaligus menghindari kesalahan dalam penerapan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts