HomeBlog Pajak

DJP Kirim Email ke Wajib Pajak yang Salah Isi SPT

Dinda Maulia Dewanti 1 menit baca 16 Jul 2026
DJP Kirim Email ke Wajib Pajak yang Salah Isi SPT

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email kepada sejumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Melalui email tersebut, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pembetulan SPT Tahunan agar data yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan mengurangi potensi sanksi apabila ditemukan kekeliruan dalam pelaporan.

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke Coretax DJP menggunakan akun yang telah terdaftar.
  2. Pilih menu SPT, kemudian masuk ke submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
  3. Klik Buat Konsep SPT.
  4. Pilih jenis PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
  5. Pilih SPT Tahunan, tentukan masa dan tahun pajak yang akan dibetulkan, kemudian klik Lanjut.
  6. Pilih opsi Pembetulan, lalu klik Buat Konsep SPT.
  7. Perbaiki data pada formulir induk maupun lampiran SPT hingga sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
  8. Setelah seluruh data dipastikan benar, klik Bayar dan Lapor untuk mengirimkan SPT Pembetulan.

Di tengah maraknya pengiriman email kepada Wajib Pajak, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pastikan email yang diterima benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Selain itu, perlu diketahui bahwa seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, serta tidak mengirimkan tautan selain yang mengarah ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila menerima email yang mencurigakan, Wajib Pajak sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum membuka tautan atau memberikan data pribadi guna menghindari risiko penipuan digital.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh