
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email kepada sejumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
Melalui email tersebut, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pembetulan SPT Tahunan agar data yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan mengurangi potensi sanksi apabila ditemukan kekeliruan dalam pelaporan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut:
Di tengah maraknya pengiriman email kepada Wajib Pajak, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pastikan email yang diterima benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Selain itu, perlu diketahui bahwa seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya, DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi, serta tidak mengirimkan tautan selain yang mengarah ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila menerima email yang mencurigakan, Wajib Pajak sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum membuka tautan atau memberikan data pribadi guna menghindari risiko penipuan digital.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed