Skip to main content

Wellner Consulting

Panduan Mengajukan Suket UMKM via Coretax DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% perlu memiliki Surat Keterangan (Suket) UMKM sebagai bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Suket berfungsi sebagai dasar agar penghasilan pelaku UMKM dikenai PPh Final sebesar 0,5%, bukan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final. Selain itu, Suket juga berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas kegiatan impor maupun pembelian tertentu yang dilakukan oleh pelaku UMKM sesuai ketentuan perpajakan.

Permohonan Suket dapat diajukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Login ke Coretax DJP. Khusus Wajib Pajak Badan, lakukan impersonate terlebih dahulu.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pilih Kode Layanan AS.06, kemudian pilih Kode Sublayanan AS.06-01.
  4. Isi formulir permohonan dan lengkapi seluruh data yang diwajibkan.
  5. Pastikan status kepatuhan perpajakan telah memenuhi persyaratan.
  6. Buat dokumen dalam format PDF, lakukan tanda tangan elektronik (Sign), kemudian klik Kirim.
  7. Setelah permohonan disetujui, unduh Suket dan klik Lanjut agar fasilitas tersebut aktif pada sistem Coretax.

Untuk memastikan Suket telah aktif, Wajib Pajak dapat membuka menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih Daftar Fasilitas Saya. Selanjutnya, cari fasilitas dengan Kode AS.06-01. Apabila status yang ditampilkan adalah Active, berarti Suket sudah dapat digunakan.

Apabila membutuhkan salinan Suket, Wajib Pajak dapat menyalin Nomor Dokumen Suket yang terdapat pada menu Daftar Fasilitas Saya. Selanjutnya, buka menu Portal Saya, pilih Dokumen Saya, masukkan Nomor Dokumen tersebut, lalu klik Unduh untuk mengunduh Surat Keterangan.

Dengan memiliki Suket UMKM yang aktif, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai ketentuan serta menghindari kesalahan pemotongan pajak dalam transaksi dengan pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts