Home•Blog •Pajak

Mulai 1 Oktober, Seller Tak Perlu Setor Pajak Sendiri

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca 15 Oct 2026
seller tidak perlu setor pajak sendiri

Wellner Consulting — Artikel ini membahas kapan seller tidak perlu setor pajak sendiri setelah marketplace memungut PPh Pasal 22. Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli disebut mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% secara otomatis dari penjual yang memenuhi ketentuan. Dengan mekanisme ini, marketplace yang ditunjuk akan memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara, sehingga penjual tidak perlu menyetor sendiri pajak yang telah dipungut tersebut.

Dasar Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Pemungutan dilakukan berdasarkan omzet bruto dari transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Setelah pajak dipungut, penjual akan menerima bukti pemungutan dari marketplace sebagai dokumen pendukung pelaporan pajak.

Seller Tidak Perlu Setor Pajak Sendiri: Kapan Berlaku?

Jika seluruh omzet usaha berasal dari marketplace yang telah memungut PPh Pasal 22, penjual tidak perlu menyetor kembali PPh Final bulanan atas omzet yang sudah dipungut tersebut. Namun, jika penjual juga bertransaksi melalui media sosial, WhatsApp, toko fisik, atau situs web pribadi, omzet dari saluran penjualan tersebut tetap perlu diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Omzet sampai Rp500 Juta bagi WP Orang Pribadi

Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, bagian omzet tersebut tidak dikenai PPh Final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku. Agar tidak dilakukan pemungutan otomatis atas omzet yang memenuhi kriteria pengecualian, penjual perlu menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sesuai prosedur yang ditetapkan.

Seller Tidak Perlu Setor Pajak Sendiri, tetapi Tetap Wajib Lapor SPT

Meskipun pajak telah dipungut otomatis oleh marketplace, penjual tetap wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 perlu disimpan dan diperhitungkan dalam pelaporan pajak agar pemungutan yang telah dilakukan tercatat dengan benar.

Oleh karena itu, penjual online perlu memisahkan pencatatan omzet berdasarkan saluran penjualan serta memastikan bukti pemungutan dan dokumen transaksi tersimpan dengan baik. Langkah ini membantu mengurangi risiko kesalahan perhitungan maupun pelaporan pajak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mulai kapan marketplace memungut PPh Pasal 22 secara otomatis?

Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli disebut mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% secara otomatis dari penjual yang memenuhi ketentuan.

Bukti apa yang diterima seller?

Setelah pajak dipungut, penjual menerima bukti pemungutan dari marketplace sebagai dokumen pendukung pelaporan pajak. Bukti ini perlu disimpan dan diperhitungkan dalam pelaporan.

Apakah seller tetap wajib melaporkan SPT Tahunan?

Ya. Meskipun pajak dipungut otomatis oleh marketplace, penjual tetap wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan.

Bingung Mengatur Pajak Toko Online Anda?

Pisahkan pencatatan omzet per saluran penjualan dan simpan bukti pemungutan dengan baik. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh