Wellner Consulting

Cara Mengubah Data Pengurus SPT Badan Di CORETAX

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak badan kini dapat melakukan perubahan data pengurus SPT Badan di Coretax secara mandiri melalui menu profil pada sistem. Fitur ini memungkinkan perusahaan untuk menambahkan maupun memperbarui data pengurus yang akan digunakan dalam administrasi perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan Badan.

Untuk menambah data pengurus di Coretax, langkah pertama adalah masuk ke menu Portal Saya, kemudian pilih Profil Saya. Setelah itu, buka bagian Informasi Umum dan klik tombol Edit di pojok kanan atas. Gulir ke bagian Pihak Terkait, lalu pilih Tambah untuk memasukkan pengurus baru. Pada kolom jenis pihak terkait, pilih Related Person, kemudian tentukan jenis orang terkait seperti Direktur, Komisaris, atau Wakil sesuai jabatan yang diemban. Selanjutnya, pilih sub-jenis orang terkait berdasarkan posisi jabatan yang relevan.

Setelah itu, lengkapi seluruh data yang diminta oleh sistem, meliputi NIK atau NPWP, nomor paspor apabila ada, kewarganegaraan, negara asal, alamat email, nomor handphone, serta tanggal mulai menjabat sesuai dokumen perusahaan. Kolom tanggal berakhir tidak perlu diisi apabila pengurus masih aktif menjabat. Jika seluruh data telah lengkap, klik Save, kemudian centang pernyataan Wajib Pajak dan tekan Simpan untuk menyelesaikan proses.

Sementara itu, untuk menghapus atau menonaktifkan data pengurus di Coretax, Wajib Pajak dapat masuk kembali ke menu Portal Saya lalu pilih Profil Saya dan klik Informasi Umum, lalu klik Edit. Pada bagian Pihak Terkait, pilih tombol Edit pada data pengurus yang ingin dihapus. Sebelum menghapus, perusahaan wajib terlebih dahulu mengisi tanggal berakhir jabatan untuk menandakan bahwa pengurus tersebut sudah tidak aktif. Setelah tanggal berakhir diinput, barulah data dapat dihapus melalui tombol Hapus pada kolom aksi.

Perlu diperhatikan, apabila tanggal berakhir tidak diisi, maka data pengurus tersebut masih dapat muncul secara otomatis (prepopulated) pada Lampiran L2-A dalam SPT Badan, meskipun telah dihapus dari daftar pengurus. Oleh karena itu, pengisian tanggal berakhir menjadi langkah penting agar data pengurus dalam sistem Coretax tetap akurat dan sesuai kondisi terbaru perusahaan.

Dengan memperbarui data pengurus secara tepat, perusahaan dapat memastikan pelaporan SPT Badan di Coretax berjalan lancar, valid, dan terhindar dari ketidaksesuaian data administratif pada saat pelaporan pajak.

Cara Mengubah Data Pengurus SPT Badan Di CORETAX

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts