Wellner Consulting

Investasi Valas Jadi Tren Saat Rupiah Melemah, Ini Risiko Pajaknya

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Nilai tukar rupiah kembali mengalami pelemahan dan sempat menyentuh level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS) pada 13 Mei 2026. Kondisi tersebut memicu meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi valuta asing (valas) sebagai upaya menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi dan penurunan daya beli.

Pelemahan rupiah membuat banyak masyarakat mulai mengalihkan sebagian dananya ke instrumen berbasis dolar AS yang dinilai lebih stabil dan sering dianggap sebagai safe haven asset ketika kondisi ekonomi global bergejolak. Selain digunakan untuk tujuan investasi, instrumen valas juga dimanfaatkan pelaku usaha sebagai strategi lindung nilai (hedging) terhadap risiko fluktuasi kurs.

Beberapa instrumen yang umum digunakan antara lain tabungan dolar AS, deposito valas, hingga reksa dana berbasis mata uang asing. Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, Wajib Pajak juga perlu memahami konsekuensi perpajakan atas keuntungan investasi valas.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, keuntungan dari investasi valuta asing termasuk dalam kategori tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan. Oleh karena itu, keuntungan selisih kurs maupun keuntungan investasi valas dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sesuai tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Tarif progresif PPh Orang Pribadi saat ini berkisar mulai dari 5% hingga 35%, tergantung total Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dimiliki Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Artinya, semakin besar keuntungan investasi valas yang diperoleh, maka semakin besar pula potensi pajak yang harus dibayarkan.

ILUSTRASI CONTOH PERHITUNGAN

Jika seseorang memiliki:

  • Gaji atau penghasilan usaha setahun: Rp180 juta
  • Keuntungan investasi valas: Rp25 juta

Total penghasilan menjadi Rp205 juta. Setelah dikurangi PTKP dan pengurang lainnya, misalnya PKP menjadi Rp190 juta.

Maka perhitungan PPh progresifnya:

  • Rp60 juta pertama × 5% = Rp3 juta
  • Rp130 juta berikutnya × 15% = Rp19,5 juta

Sehingga total PPh terutang menjadi Rp22,5 juta.

Oleh karena itu, selain mempertimbangkan potensi keuntungan dan perlindungan nilai aset, investor juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan atas keuntungan investasi valas agar pelaporan SPT Tahunan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Home

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts