
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui regulasi baru ini, pemerintah melakukan pengetatan terhadap penggunaan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% untuk mencegah praktik pemecahan usaha (business splitting) dan penyalahgunaan insentif perpajakan.
Perlu dipahami bahwa perubahan ini bukan menghapus tarif pajak UMKM 0,5%, melainkan mempersempit kelompok Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.
Siapa yang Masih Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%?
Berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, antara lain:
Namun, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut kini hanya dapat digunakan oleh:
Dengan demikian, CV, Firma, PT, dan BUMDes pada prinsipnya tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% setelah masa transisi berakhir dan wajib beralih ke mekanisme perpajakan normal sesuai ketentuan Pajak Penghasilan.
Perbedaan Perhitungan Pajak Sebelum dan Sesudah PP 20 Tahun 2026
Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah dasar pengenaan pajak bagi badan usaha yang tidak lagi berhak menggunakan tarif final UMKM.
Skema Lama
Misalnya sebuah perusahaan memiliki omzet sebesar Rp800 juta dalam satu tahun.
Pajak terutang:
Rp800 juta × 0,5% = Rp4 juta
Skema Baru
Dengan asumsi:
Apabila memenuhi fasilitas pengurangan tarif berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka dasar pengenaan pajak menjadi:
50% × Rp300 juta = Rp150 juta
Pajak terutang:
22% × Rp150 juta = Rp33 juta
Simulasi tersebut menunjukkan bahwa perubahan skema perpajakan dapat memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap besarnya pajak yang harus dibayar oleh badan usaha.
Insentif Pajak UMKM 0,5% Tidak Dihapus
Meskipun terdapat pengetatan, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% tetap dipertahankan bagi kelompok Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.
Bahkan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi masih memperoleh fasilitas tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Tersedia Masa Transisi bagi CV dan PT
Bagi CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan.
Berdasarkan Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak yang masa penggunaan tarif finalnya berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5% hingga jangka waktu fasilitas tersebut selesai.
Setelah masa transisi berakhir, badan usaha yang bersangkutan wajib beralih ke skema Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Dengan adanya perubahan ini, pelaku usaha perlu melakukan evaluasi terhadap perencanaan pajak dan kesiapan administrasi perusahaan. Bagi badan usaha yang akan beralih ke skema pajak normal, penyusunan laporan keuangan yang lebih tertib dan rekonsiliasi fiskal yang baik menjadi semakin penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan di masa mendatang.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed