
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2026 melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
UU P2SK merupakan regulasi yang dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Salah satu sektor yang terdampak cukup signifikan dari perubahan regulasi ini adalah industri aset kripto yang kini memasuki era pengawasan dan tata kelola baru.
Kripto Beralih Menjadi Aset Keuangan Digital
Salah satu perubahan utama dalam revisi UU P2SK adalah perubahan status aset kripto. Jika sebelumnya kripto diperlakukan sebagai komoditas yang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kini aset kripto dikategorikan sebagai Aset Keuangan Digital.
Perubahan klasifikasi tersebut menjadi dasar bagi penyesuaian sistem pengawasan dan pengaturan transaksi aset kripto di Indonesia.
Pengawasan Beralih ke OJK dan Bank Indonesia
Seiring dengan perubahan status tersebut, kewenangan pengawasan industri kripto juga mengalami pergeseran. Pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Bappebti kini beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap industri aset digital dapat berjalan lebih terintegrasi dan mampu meningkatkan kepercayaan investor.
Regulasi Perdagangan Kripto Menjadi Lebih Ketat
Revisi UU P2SK juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan persyaratan yang lebih ketat terhadap aset kripto maupun produk turunannya yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas aset yang beredar di pasar, mengurangi risiko investasi, serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang berinvestasi pada instrumen keuangan digital.
Perubahan Ketentuan Pajak Aset Kripto
Dari sisi perpajakan, revisi UU P2SK juga membawa sejumlah perubahan penting bagi investor kripto.
Dalam ketentuan terbaru, transaksi pembelian aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, transaksi melalui bursa kripto dalam negeri dikenakan PPh Final Pasal 22 sebesar 0,21%, sedangkan transaksi yang dilakukan melalui bursa luar negeri dikenakan PPh Final Pasal 22 sebesar 1%.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih sesuai dengan perkembangan industri aset digital.
Perlindungan Investor Diperkuat
Selain pengawasan dan perpajakan, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian dalam revisi UU P2SK. OJK memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam melakukan pengawasan, memastikan transparansi informasi, serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di industri kripto.
Dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah berharap industri aset kripto di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Di sisi lain, investor juga diharapkan semakin memahami kewajiban perpajakan dan aspek kepatuhan yang melekat pada transaksi aset keuangan digital di era regulasi baru.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed