Wellner Consulting

PT Wajib Lapor RUPS Tahunan Ke SABH Sebelum 30 Juni 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT) untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan serta melaporkan laporan tahunan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketentuan ini mulai diimplementasikan pada 1 Juni 2026, dengan batas pelaksanaan RUPS Tahunan paling lambat 30 Juni 2026 bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan tahun buku yang berakhir sebelumnya.

Kewajiban Baru bagi Perseroan Terbatas

Melalui regulasi ini, perusahaan tidak hanya diwajibkan menyelenggarakan RUPS Tahunan sebagai formalitas tata kelola perusahaan, tetapi juga harus memastikan hasil pelaksanaannya tercatat dalam sistem AHU.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan Terbatas perlu melakukan beberapa tahapan, antara lain:

  • Menyusun laporan tahunan setelah tahun buku berakhir.
  • Memastikan laporan tahunan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
  • Menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat enam bulan setelah penutupan tahun buku.
  • Membuat akta notaris atas keputusan RUPS yang menyetujui laporan tahunan.
  • Melaporkan hasil RUPS Tahunan melalui SABH dengan mengunggah akta dan laporan tahunan perusahaan.
  • Memastikan pelaporan dilakukan paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.

Dengan demikian, pelaksanaan RUPS Tahunan kini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban internal perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban administrasi yang harus dilaporkan kepada pemerintah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pelaporan berjalan lancar, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Laporan Tahunan Perseroan.
  • Laporan Keuangan Perusahaan.
  • Dokumen pelaksanaan RUPS Tahunan.
  • Akta Notaris Persetujuan Laporan Tahunan.
  • Dokumen pendukung untuk pelaporan melalui SABH.

Persiapan dokumen yang lengkap akan membantu perusahaan menghindari kendala administratif pada saat proses pelaporan dilakukan.

Risiko Jika Tidak Melaksanakan dan Melaporkan RUPS Tahunan

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi administratif, di antaranya:

  • Pemblokiran akses SABH atau AHU.
  • Kendala dalam pengurusan perizinan melalui OSS.
  • Hambatan dalam melakukan perubahan data perusahaan.
  • Teguran administratif dari instansi terkait.

Pemblokiran akses SABH menjadi salah satu risiko yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab, hampir seluruh layanan administrasi badan hukum yang dikelola Direktorat Jenderal AHU, seperti perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, perubahan pengurus, hingga berbagai tindakan korporasi lainnya dilakukan melalui sistem tersebut.

Apabila akses SABH diblokir, perusahaan dapat mengalami hambatan dalam menjalankan berbagai kebutuhan administratif dan legal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk segera mempersiapkan laporan tahunan, melaksanakan RUPS Tahunan sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh proses pelaporan kepada AHU dilakukan tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts