
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut muncul akibat perbedaan interpretasi mengenai perlakuan perpajakan atas dana operasional yang disalurkan kepada dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut DJP, permasalahan berawal dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang menyatakan bahwa dana insentif operasional harian bagi pengelola dapur SPPG dapat dikategorikan sebagai bantuan atau hibah sehingga tidak dikenakan pajak.
Dengan dasar tersebut, dana operasional yang disebut mencapai sekitar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG diperlakukan sebagai hibah dan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penentuan suatu penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak tidak dapat ditetapkan melalui surat edaran internal suatu instansi. Status perpajakan harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
Menurut DJP, dana operasional yang diterima pengelola dapur SPPG berpotensi tetap menjadi objek Pajak Penghasilan karena diterima oleh badan usaha atau pihak yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan dari aktivitas yang dilakukan.
Ketentuan mengenai hibah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan diatur dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Pertama, hibah harus diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kedua, antara pihak pemberi dan penerima hibah tidak boleh terdapat hubungan usaha, hubungan pekerjaan, maupun hubungan kepemilikan atau penguasaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau tujuan komersial tertentu.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penerimaan yang disebut sebagai hibah berpotensi tetap diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perbedaan interpretasi atas perlakuan pajak dana operasional MBG ini menjadi perhatian karena dapat berdampak pada penerimaan negara serta kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Oleh karena itu, kejelasan regulasi dan kesesuaian perlakuan perpajakan dengan ketentuan yang berlaku menjadi faktor penting untuk menghindari risiko sengketa dan potensi koreksi pajak di kemudian hari.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed