
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 pada 12 Juli 2026 kembali menjadi perhatian publik.
“Yang merasa Indonesia suram, silakan cari negara lain.”
Di tengah ramainya perbincangan mengenai pernyataan tersebut, muncul data yang menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir hampir 8.000 Warga Negara Indonesia (WNI) telah mengajukan pelepasan kewarganegaraan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, Singapura menjadi negara tujuan utama bagi WNI yang memutuskan berpindah kewarganegaraan. Setiap tahunnya, sekitar 1.000 WNI memperoleh kewarganegaraan Singapura, dengan mayoritas berada pada rentang usia produktif, yakni 25 hingga 35 tahun.
Lalu, mengapa banyak WNI memilih Singapura?
Selain faktor kedekatan geografis, kualitas pendidikan, kekuatan paspor, dan peluang karier, aspek perpajakan, sistem keuangan, serta stabilitas ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan utama.
Salah satu daya tarik Singapura adalah tarif pajak yang relatif lebih kompetitif. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Singapura menerapkan tarif progresif mulai 0% hingga 24%, sedangkan Indonesia menerapkan tarif 5% hingga 35%. Dari sisi Pajak Penghasilan Badan, Singapura menetapkan tarif sebesar 17% disertai berbagai fasilitas insentif, sementara tarif umum PPh Badan di Indonesia sebesar 22%. Adapun pajak konsumsi di Singapura berupa Goods and Services Tax (GST) sebesar 9%, sedangkan Indonesia menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Dari sisi pajak orang pribadi, Singapura juga memberikan beban pajak yang relatif lebih ringan bagi kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah. Penghasilan hingga S$20.000 per tahun tidak dikenakan pajak, sedangkan tarif tertinggi sebesar 24% baru dikenakan atas penghasilan yang melebihi S$1 juta per tahun. Sementara itu, di Indonesia, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) standar ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, sedangkan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh Orang Pribadi sebesar 35%.
Selain aspek perpajakan, stabilitas ekonomi Singapura juga menjadi faktor yang banyak dipertimbangkan. Dolar Singapura (SGD) dikenal sebagai salah satu mata uang yang relatif stabil di kawasan Asia. Di samping itu, paspor Singapura memberikan akses bebas visa ke banyak negara sehingga mendukung mobilitas bisnis maupun investasi. Kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta iklim investasi yang kondusif turut menjadi alasan mengapa negara tersebut menarik bagi para profesional dan pelaku usaha.
Meskipun demikian, keputusan untuk berpindah kewarganegaraan merupakan keputusan yang kompleks dan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor perpajakan. Aspek keluarga, pekerjaan, pendidikan, kesempatan berkarier, kualitas hidup, hingga kebijakan imigrasi masing-masing negara juga menjadi pertimbangan penting dalam proses tersebut.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed