
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
Melalui SE-8/PJ/2026, DJP menerapkan pendekatan pengawasan yang lebih kolaboratif dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. Kolaborasi ini bertujuan mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Dalam pelaksanaannya, aparat kewilayahan dapat membantu DJP pada kegiatan pengumpulan data dan informasi di lapangan. Petugas pajak juga dapat berkoordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas saat melakukan kunjungan, penyisiran wilayah, pengamatan, pembangunan jejaring informasi, hingga kegiatan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengawasan lapangan, DJP juga memperkuat pemanfaatan teknologi dalam proses pengawasan. Berbagai metode seperti remote sensing, web scraping, serta analisis data dari berbagai sumber akan digunakan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi dan potensi perpajakan Wajib Pajak.
DJP menegaskan bahwa pelibatan TNI dan Polri bukan merupakan penegakan hukum pidana perpajakan, melainkan bagian dari upaya pembinaan kepatuhan dalam sistem self assessment yang dianut Indonesia. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri, sedangkan DJP melakukan pengawasan guna memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara benar.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, terdapat sejumlah dampak yang berpotensi dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha. Pengawasan perpajakan diperkirakan akan menjadi lebih aktif, lebih luas, dan semakin berbasis data. Pelaku usaha juga akan lebih mudah terpantau karena pengawasan dilakukan melalui kombinasi kegiatan lapangan dan analisis data digital.
Selain itu, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) berpotensi meningkat apabila DJP menemukan data yang memerlukan klarifikasi. Usaha informal yang sebelumnya sulit terdeteksi juga diperkirakan akan semakin mudah teridentifikasi melalui integrasi pengawasan lapangan dan pemanfaatan teknologi.
Di sisi lain, aktivitas ekonomi digital akan menjadi salah satu fokus utama pengawasan. Data transaksi elektronik, informasi dari berbagai instansi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan kegiatan usaha akan semakin diperhatikan sebagai bagian dari proses pengujian kepatuhan perpajakan.
Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh penghasilan, aset, dan kewajiban perpajakan telah dilaporkan secara benar sesuai ketentuan. Kepatuhan administrasi dan dokumentasi yang baik akan membantu meminimalkan risiko klarifikasi maupun tindak lanjut pengawasan dari DJP di masa mendatang.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed