
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak harus selalu aktif sepanjang hidup Wajib Pajak. Dalam kondisi tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif, apabila sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan perpajakan.
Status nonaktif ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang memang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan, sehingga tidak perlu lagi menjalankan kewajiban administrasi perpajakan selama status tersebut berlaku.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan penetapan Wajib Pajak Nonaktif antara lain ketika usaha telah berhenti beroperasi secara permanen, tidak lagi menjalankan pekerjaan bebas, atau sudah tidak memiliki penghasilan yang mengharuskan kepemilikan NPWP. Selain itu, NPWP Wajib Pajak yang telah meninggal dunia juga dapat dinonaktifkan atau dihapus oleh ahli waris apabila tidak terdapat harta warisan yang masih menjadi objek pajak.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri, permohonan penonaktifan maupun penghapusan NPWP juga dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif juga dapat diajukan oleh badan usaha yang telah dibubarkan, seperti Perseroan Terbatas (PT) yang telah menyelesaikan proses likuidasi, CV yang resmi dibubarkan, maupun yayasan dan koperasi yang telah menghentikan kegiatan usahanya serta menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.
Selain itu, pelaku usaha maupun pekerja mandiri yang telah berhenti menjalankan kegiatan usaha secara permanen, seperti pemilik toko, restoran, maupun freelancer yang tidak lagi memperoleh penghasilan, juga dapat mengajukan perubahan status NPWP apabila sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan.
Sebelum mengajukan permohonan, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh SPT yang wajib disampaikan telah dilaporkan, tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan, serta telah memperbarui data usaha apabila kegiatan usaha telah berakhir. Dokumen pendukung sesuai alasan pengajuan, seperti surat pembubaran badan usaha, surat kematian, atau dokumen lain yang dipersyaratkan, juga perlu dipersiapkan.
Cara Menonaktifkan NPWP Melalui Coretax DJP
Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Perlu dipahami bahwa status NPWP Nonaktif berbeda dengan penghapusan NPWP. Penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif pada dasarnya merupakan penghentian sementara kewajiban administrasi perpajakan karena kondisi tertentu, sedangkan penghapusan NPWP dilakukan apabila Wajib Pajak benar-benar sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengajukan perubahan status NPWP secara tepat sehingga terhindar dari kewajiban administrasi perpajakan yang sebenarnya sudah tidak relevan dengan kondisi yang bersangkutan.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed