Skip to main content

Wellner Consulting

Wajib Pajak Kini Bisa Langsung Diperiksa DJP, Ini Kriterianya

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingSebelum melakukan pemeriksaan pajak, pada umumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap kepatuhan dan data perpajakan Wajib Pajak. Apabila dari proses tersebut ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau adanya potensi kekurangan pembayaran pajak, DJP dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan, termasuk penerbitan SP2DK.

Namun, ketentuan terbaru melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memberikan ruang bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan terhadap kategori Wajib Pajak tertentu tanpa harus melalui tahapan penelitian komprehensif terlebih dahulu.

Ketentuan ini terutama berlaku bagi Wajib Pajak yang dinilai memiliki karakteristik atau kondisi tertentu sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung berdasarkan dasar dan pertimbangan yang telah ditetapkan.

Salah satu kategori yang dapat langsung menjadi objek pemeriksaan adalah kontraktor minyak dan gas bumi (migas). Pemeriksaan terhadap kelompok ini dapat dilakukan dalam koordinasi Satgas Bersama yang melibatkan DJP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Selain itu, Wajib Pajak yang menjadi objek joint audit juga dapat diperiksa tanpa melalui penelitian komprehensif sebelumnya. Joint audit dapat dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan bersama antarinstansi maupun bersama otoritas pajak negara mitra sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang menjadi tindak lanjut rekomendasi auditor. Kondisi ini dapat terjadi apabila terdapat rekomendasi resmi dari hasil audit lembaga pengawas internal maupun eksternal, termasuk BPK atau BPKP.

Kategori berikutnya adalah Wajib Pajak dalam grup usaha yang memiliki indikasi risiko tertentu, khususnya berkaitan dengan transaksi afiliasi, transfer pricing, maupun dugaan profit shifting. Karakteristik transaksi dalam grup usaha dapat menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

DJP juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki data konkret dengan jangka waktu penetapan pajak yang mendekati daluwarsa, termasuk ketika batas waktu penetapan kurang dari 90 hari. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan perlu segera dilakukan agar hak negara dalam melakukan penetapan pajak tidak terlewat.

Selain itu, terdapat kategori Wajib Pajak strategis yang memerlukan penilaian lebih lanjut berdasarkan intelijen perpajakan, permintaan data dari pihak ketiga, pertukaran informasi, maupun pembahasan dengan unit internal DJP.

Pemeriksaan juga dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus Direktur Jenderal Pajak. Dalam kondisi tersebut, pemeriksaan didasarkan pada pertimbangan yang dituangkan melalui nota dinas sesuai dengan mekanisme internal DJP.

Dengan adanya kemungkinan pemeriksaan langsung tersebut, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu alasan atau kategori yang menjadi dasar pemeriksaan. Identifikasi ini penting agar dokumen, data, dan argumentasi yang disiapkan dapat disesuaikan dengan fokus pemeriksaan.

Apabila pemeriksaan berkaitan dengan data konkret atau batas waktu daluwarsa yang kurang dari 90 hari, perusahaan perlu segera mengidentifikasi transaksi yang menjadi dasar pemeriksaan serta menyiapkan bukti pendukung yang relevan. Fokus utama sebaiknya diarahkan pada data konkret yang menjadi dasar pemeriksaan.

Untuk pemeriksaan yang berkaitan dengan joint audit atau kontraktor KKKS migas, perusahaan perlu memastikan konsistensi data keuangan dan perpajakan yang disampaikan kepada DJP maupun instansi lain yang terlibat, termasuk Bea Cukai, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, apabila pemeriksaan berkaitan dengan lokasi atau cabang perusahaan, koordinasi dengan kantor pusat menjadi penting. Dokumen perpajakan, termasuk Transfer Pricing Documentation (TP Doc), perlu dipastikan konsisten agar data dan argumentasi antara kantor pusat dan cabang tidak saling bertentangan.

Untuk pemeriksaan berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak atau kegiatan khusus, perusahaan perlu menyiapkan analisis serta dokumentasi internal yang menjelaskan kondisi dan risiko bisnis. Hal ini penting karena pemeriksaan dapat mempertimbangkan analisis makro, informasi pihak ketiga, maupun data lain yang dimiliki DJP.

Kemungkinan pemeriksaan langsung membuat perusahaan perlu memiliki kesiapan administrasi perpajakan sebelum pemeriksaan terjadi. Kelengkapan pembukuan, konsistensi data, dokumentasi transaksi, serta kemampuan menjelaskan setiap transaksi menjadi bagian penting dalam menghadapi proses pemeriksaan.

Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya tidak hanya mempersiapkan dokumen setelah menerima surat pemeriksaan. Evaluasi kepatuhan dan dokumentasi perpajakan secara berkala dapat membantu perusahaan mengidentifikasi potensi risiko lebih awal dan menyiapkan strategi yang sesuai apabila pemeriksaan dilakukan oleh DJP.

One reply on “Wajib Pajak Kini Bisa Langsung Diperiksa DJP, Ini Kriterianya”

Indexing and index finger checking help for Google and Yandex.
speed index wordpress
World Health Organization prat profit from this Service?

This serving is utile for internet site owners and SEO specialists WHO neediness to growth their
profile in Google and Yandex,
amend their place rankings, and increment living thing dealings.

SpeedyIndex helps chop-chop forefinger backlinks, freshly pages,
and web site updates. fast data series indexing for in-memory data https://baoly.ru/SpeedyIndex

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts