
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa SP2DK merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment dalam perpajakan Indonesia.
Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya. Artinya, DJP tidak datang setiap bulan untuk menghitungkan pajak masing-masing Wajib Pajak.
Namun, self-assessment bukan berarti Wajib Pajak bebas menentukan sendiri besarnya pajak tanpa adanya pengawasan.
Self-assessment memberikan kepercayaan sekaligus tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Di sisi lain, DJP tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. DJP dapat membandingkan data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dengan berbagai data dan informasi lain yang dimiliki atau diperoleh secara sah.
Data tersebut dapat berasal dari SPT, informasi pihak lain, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun sumber informasi lainnya sesuai ketentuan perpajakan.
Apabila dalam proses pengawasan DJP menemukan data atau informasi yang perlu diklarifikasi, SP2DK dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak.
Jadi, SP2DK bukan berarti DJP langsung menyatakan Wajib Pajak melakukan kesalahan. SP2DK pada dasarnya merupakan sarana untuk meminta penjelasan atau klarifikasi atas data yang ditemukan dalam proses pengawasan.
Seiring dengan penerapan Coretax DJP, Akun Wajib Pajak menjadi salah satu saluran resmi penyampaian SP2DK.
Tidak hanya menerima SP2DK, Wajib Pajak juga dapat memberikan tanggapan melalui Coretax tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk memberikan tanggapan melalui Coretax, Wajib Pajak dapat masuk ke menu Layanan Administrasi, kemudian memilih layanan AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK.
Selanjutnya, Wajib Pajak perlu mengunggah surat tanggapan beserta dokumen pendukung yang relevan, kemudian mengirimkannya hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Setelah tanggapan diterima, DJP akan melakukan penelitian dan memberikan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian tersebut.
Pada dasarnya, Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan atas SP2DK.
Apabila SP2DK disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, perhitungan jangka waktu tersebut dimulai dari tanggal penerbitan SP2DK.
Jika membutuhkan waktu tambahan, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan paling lama 7 hari. Permohonan atau pemberitahuan tertulis tersebut harus diterima oleh KPP sebelum batas waktu tanggapan awal berakhir.
Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya tidak menunda membaca dan menindaklanjuti SP2DK setelah menerimanya.
Hal penting yang perlu dipahami adalah SP2DK bukan surat yang secara otomatis menyatakan Wajib Pajak memiliki utang pajak.
Sederhananya, SP2DK dapat dipahami sebagai:
“DJP menemukan data yang perlu diklarifikasi. Tolong jelaskan kepada kami.”
Bukan berarti:
“Anda pasti salah dan harus langsung membayar kekurangan pajak.”
Karena itu, ketika menerima SP2DK, Wajib Pajak sebaiknya tidak langsung panik ataupun menganggap dirinya pasti memiliki tunggakan pajak.
Sebaliknya, Wajib Pajak perlu membaca isi SP2DK dengan teliti, mengidentifikasi data yang perlu diklarifikasi, melakukan rekonsiliasi dengan dokumen yang dimiliki, menyiapkan bukti pendukung, kemudian memberikan tanggapan sesuai kondisi yang sebenarnya.
Penerapan self-assessment memang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, kepercayaan tersebut tetap disertai mekanisme pengawasan dari DJP.
Dengan semakin terintegrasinya data perpajakan melalui Coretax, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa data dalam SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat dijelaskan apabila terdapat perbedaan dengan data yang dimiliki DJP.
Jika menerima SP2DK, jangan panik dan jangan diabaikan.
Baca → identifikasi data → rekonsiliasi → siapkan bukti → berikan tanggapan.
Dengan begitu, proses klarifikasi dapat dilakukan secara lebih tepat dan berdasarkan data yang sebenarnya.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed