Home•Blog •Keuangan

Anggaran Daerah Kena Evaluasi! Menkeu Purbaya Siapkan Pemangkasan DBH 2026

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca
Anggaran Daerah Kena Evaluasi! Menkeu Purbaya Siapkan Pemangkasan DBH 2026

Artikel ini membahas pemangkasan DBH 2026 dan alasannya. Jakarta, Wellner Consulting – Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), terutama pada anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan didistribusikan untuk pemerintah daerah pada tahun 2026.

Alasan Pemangkasan DBH 2026

Terjadinya pemangkasan DBH ke daerah oleh Menteri Keuangan Purbaya untuk periode 2026 disebabkan karena ada keterbatasan fiskal pada tingkat pusat, sehingga mempengaruhi pendapatan yang diterima oleh pemerintah pusat.

Mengutip dari ucapan Purbaya, pada Selasa (07/10/2025) “Menjelang akhir kuartal I/ 2026 atau pertengahan kuartal II/2026 saya akan mengevaluasi pendapatan saya seperti apa. Kalau diperkirakan lebih, saya akan kembalikan lagi ke daerah”.

Menurutnya, pendapatan negara akan pulih kembali seiring dengan berjalannya kondisi perputaran ekonomi nasional. Purbaya juga berjanji akan meningkatkan kembali DBH ke pemerintah daerah apabila penerimaan negara telah meningkat sejalan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi.

TKD dalam APBN 2026 setelah Pemangkasan DBH 2026

Pemerintah dan DPR dalam hal ini juga telah menyetujui TKD dalam APBN tahun 2026 sebesar Rp.692,99 triliun yang mana terbilang cukup jauh dari jumlah yang diperkirakan mencapai Rp.864,1 triliun untuk TKD di tahun 2025.

Peninjauan Penerimaan Pajak Pemerintah Pusat

Purbaya juga menyatakan akan meninjau dan menghitung kembali penerimaan pajak pemerintah pusat sampai di akhir tahun 2025, apabila penerimaan pajak terjadi surplus, maka dana tersebut akan didistribusikan kembali ke daerah. Namun, ia juga menegaskan kembali untuk tidak membelanjakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Hal tersebut perlu ditegaskan kembali oleh Purbaya, karena sebelumnya ia melihat banyak terjadi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Lebih lagi, anggaran TKD yang dialokasikan oleh daerah belum bisa tepat sasaran dan seringkali tidak tepat guna.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dipangkas Menkeu Purbaya?

Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), untuk periode 2026.

Mengapa dipangkas?

Karena adanya keterbatasan fiskal.

Berapa TKD yang disetujui dalam APBN 2026?

Rp692,99 triliun, disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Butuh Konsultan Pajak?

Kami siap mendampingi kebutuhan perpajakan bisnis Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh